MUSI RAWAS – Kompassindonesianews.com Terdakwa kasus narkotika berinisial AS membantah keterangan saksi dari kepolisian yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Beliti. Bantahan tersebut disampaikan AS melalui kuasa hukumnya, Arif Hidayatullah, SH, dari Kantor Hukum Arif Hidayatullah dan Rekan, usai mengikuti jalannya persidangan, Senin (15/6/2026).
Dalam persidangan, saksi polisi yang melakukan penangkapan menerangkan bahwa saat kejadian AS berada bersama seseorang berinisial Al dan sedang menuju ke arah Bengkulu. Keterangan tersebut kembali ditegaskan saksi ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Namun, AS membantah keterangan tersebut. Menurut pengakuannya, saat peristiwa yang dimaksud terjadi dirinya tidak bersama Al, melainkan bersama istrinya.
“Klien kami menegaskan di persidangan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar. Saat itu ia bersama istrinya. Sejak berangkat dari Bengkulu hingga setelah pulang dari rumah seseorang yang disebut dalam persidangan, klien kami mengaku tetap bersama istrinya,” ujar Arif Hidayatullah.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menanyakan kepada saksi polisi mengenai keberadaan orang yang disebut bersama AS saat penangkapan. Saksi menjelaskan bahwa orang tersebut sempat dikejar petugas, namun berhasil melarikan diri dan tidak dapat diamankan.
Ketika hakim kembali menegaskan apakah AS berada bersama orang tersebut saat penangkapan, saksi polisi menjawab dengan yakin bahwa keduanya memang bersama-sama. Atas pernyataan itu, AS menyampaikan keberatannya di hadapan Majelis Hakim karena merasa kesaksian tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Selain membantah keterangan saksi, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang menjadi dasar perkara tersebut. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan kepada terdakwa mengapa tidak melaporkan apabila isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dianggap tidak sesuai dengan keterangannya atau jika terdapat unsur paksaan saat pemeriksaan.
Menjawab pertanyaan itu, AS mengaku tidak mengetahui kepada siapa dirinya harus melaporkan dugaan ketidaksesuaian tersebut.
“Klien kami menjawab, bagaimana dirinya harus melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, sementara yang berhadapan langsung dengannya saat itu adalah aparat kepolisian,” kata Arif.
Lebih lanjut, Arif menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses penyidikan karena kliennya tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan BAP yang dijadikan dasar perkara menjadi cacat secara formil.
“BAP itu kami nilai cacat secara formil karena pada saat pemeriksaan klien kami tidak didampingi kuasa hukum. Padahal pendampingan hukum merupakan hak tersangka yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Arif juga mengungkapkan bahwa sekitar empat hari setelah BAP dibuat, terdapat seorang penasihat hukum yang disebut ditunjuk oleh pihak kepolisian untuk menandatangani dokumen tersebut. Namun, menurutnya, penasihat hukum tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada AS terkait kebenaran isi BAP maupun kesesuaiannya dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Seharusnya penasihat hukum memastikan terlebih dahulu kepada klien apakah isi BAP tersebut benar dan sesuai dengan fakta yang dialami. Namun hal itu tidak dilakukan. Karena itu kami memandang terdapat persoalan serius terkait proses penyusunan BAP dalam perkara ini,” pungkas Arif.
Persidangan perkara narkotika yang menjerat AS masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang menjadi dasar perkara tersebut.
Pewarta : Mimi (F.A)














