https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Libur Nasional, Samsat Sleman Kembali Melayani Pada Rabu 25 Maret 2026

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, tahun 2026, menjadi perhatian banyak masyarakat terutama bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus kewajiban pajak.

Informasi terkait operasional layanan Samsat Sleman pun menjadi hal penting agar tidak terlewati jadwal pembayaran, kabar terbaru Samsat Sleman telah mengumumkan secara resmi jadwal penutupan sementara layanan selama periode libur Lebaran 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubnit STNK Satlantas Polresta Sleman, Ipda Aris Budiyono, S.Psi.,M.M, saat dihubungi melalui WhatsApp nya pada Kamis 19 Maret 2026. Aris mengatakan pengumuman tersebut disampaikan melalui akun instagram resmi instagram @samsatsleman, yang memuat rincian lengkap terkait hari libur hingga waktu layanan kembali dibuka,” terangnya. Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu pembayaran pajak kendaraan agar tetap tepat waktu.

Lanjutnya, jadwal libur Samsat Sleman Lebaran 2026 ini dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 H, serta Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1948, seluruh layanan Samsat di wilayah Kabupaten Sleman akan ditutup sementara. Adapun jadwal libur tersebut berlangsung mulai tanggal 18-24 Maret 2026.

Penutupan ini mencakup berbagai jenis layanan di antaranya :

1.Samsat Induk Sleman.
2.Samsat Pembantu Maguwoharjo.
3.BPD Corner Godean dan Kalasan.
4.Samsat Desa Banyurejo dan Pakem.
5.Mall Pelayanan Publik (MPP)
6.Samsat On Call
7.Bus Samsat Keliling.

” Selama periode tersebut, masyarakat tidak dapat melakukan pengurusan administrasi kendaraan secara langsung di lokasi – lokasi tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut, Aris menambahkan Samsat Sleman akan buka kembali pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026.

” Mulai tanggal tersebut, seluruh layanan akan berjalan normal seperti hari kerja pada umumnya. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk merencanakan kunjungan setelah tanggal tersebut agar proses administrasi berjalan lancar,” sambung Aris.

Ia juga menjelaskan, kebijakan khusus bebas denda pajak kendaraan, kami memberi kabar baik bagi wajib pajak kendaraan. Karena terdapat kebijakan khusus selama periode libur Lebaran ini, pemerintah memberikan kelonggaran berupa bebas denda untuk beberapa jenis pembayaran.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BANK

” Untuk jatuh tempo pembayaran tanggal 18-24 Maret 2026, maka pembayaran masih dapat dilakukan pada tanggal 25-31 Maret 2026, tanpa dikenakan denda keterlambatan,” jelasnya.

Untuk jatuh tempo pada tanggal 28-24 Maret 2026, dapat dibayarkan pada tanggal 25 Maret 2026 tanpa tambahan biaya denda.

Kebijakan ini, tentu menjadi kesempatan yang sangat membantu masyarakat agar tetap bisa memenuhi kewajiban tanpa terbebani biaya tambahan.

Dengan adanya jadwal libur dan kebijakan relaksasi ini, masyarakat diimbau untu menyesuaikan jadwal pembayaran pajak kendaraan.

Memanfaatkan periode bebas denda dengan sebaik mungkin, menghindari penumpukan antrean dengan datang lebih awal setelah layanan dibuka,” pesannya.

Perencanaan yang baik, akan membantu proses pembayaran menjadi lebih cepat dan efisien.

Libur panjang Lebaran 2026 ini membuat layanan Samsat Sleman tutup sementara selama satu pekan, tepatnya pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena layanan akan kembali dibuka pada tanggal 25 Maret 2026 dengan kebijakan bebas denda bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo selama masa libur.

Dengan memahami jadwal ini, masyarakat bisa tetap taat pajak tanpa harus terburu – buru atau terkena denda.” Pastikan untuk memanfaatkan kelonggaran yang diberikan, agar urusan administrasi kendaraan tetap lancar,” pungkasnya.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *