BENGKALIS – Kompassindonesianews.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam menegakkan hukum kembali dibuktikan. Tim Intelijen Kejari Bengkalis berhasil mengamankan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Senderak, Senin (30/3/2026).
Terpidana bernama Surya Putra ditangkap saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Bengkalis, setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan dan sempat melarikan diri.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Surya Putra dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Melalui Kasi Intelijen, Wahyu Ibrahim, Kejari Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.
“Kami terus melakukan pemantauan dan penelusuran hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara,” ujar Wahyu.
Kejari Bengkalis juga mengungkapkan, kasus ini bermula dari praktik jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektare pada tahun 2021 yang melibatkan penerbitan 58 dokumen Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) di dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan.
Dalam prosesnya, ditemukan adanya pungutan biaya sebesar Rp2 juta per SPGR yang mengakibatkan terkumpulnya dana sekitar Rp45 juta dan mengalir ke sejumlah pihak.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit resmi.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Kejari Bengkalis menegaskan akan terus memburu buronan lainnya serta mengimbau agar para DPO yang masih bebas segera menyerahkan diri.
Kami akan terus bergerak hingga seluruhnya tertangkap,” tegas Wahyu.
Penulis Harry














