Jambi//Tebo ~ KompassIndonesiaNews.Com Satuan Unit Tipidter dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM ) Ilegal, Pada Senin 18/05/26, sekira pukul 03.00 Wib.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga adanya truck bermuatan BBM Ilegal jenis Minyak Bensin, Minyak Tanah dan Solar.
Dua truck yang di amankan,
1 (satu) Unit Mobil Truck Merek MITSUBISHI Colt Diesel FE84G warna kuning dengan No.Pol: BA 8557 OU di ketahui bermuatan BBM ilegal dengan kapasitas 12.000 liter yang termuat didalam 10 tedmon dan 10 drum,
Dan 1 (satu) Unit Mobil Merek MITSUBISHI Colt Diesel FE74S Warna Kuning dengan No.Pol: BH 9014 LU dengan muatan 11,000 Liter yang termuat di dalam 1 buah tangki besi, dari Bayung Lencir dengan tujuan Muara Bungo tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kasat Reskrim polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan saat di confirmasi membenarkan ada nya informasi tersebut,
“Benar, 4 orang terduga pelaku, Inisial Y, FY, AD ,IW, berhasil kita amankan di Mapolres Tebo beserta barang bukti” Ucap kasat.
Lebih lanjut kasat menjelaskan,
“Untuk terduga pelaku terancam Pasal 54 Subsidair Pasal 53 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah pada Pasal 40 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang” tambahkan kasat.
Kasat juga menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi,
“Apapun bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum polres Tebo akan kami tindak tegas, siapapun pelakunya akan kami proses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku”pungkas Iptu Rimhot.
(Nata)














