LEBAK — KompassindonesiaNews.Com Puluhan wartawan, aktivis, dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari berbagai elemen dan daerah berkumpul di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026), untuk membahas polemik yang muncul akibat sejumlah unggahan di media sosial TikTok dari akun bernama “Abah 80”.
Pertemuan tersebut membahas konten yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan, jurnalis, dan LSM. Dalam unggahannya, akun tersebut diduga mencibir profesi jurnalis dan LSM dengan menyebut adanya oknum yang hanya datang ke sekolah-sekolah untuk mencari-cari kesalahan serta melakukan tindakan yang dinilai merendahkan profesi.
Pernyataan dalam unggahan tersebut kemudian menuai keberatan dari sejumlah komunitas wartawan, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai kritik terhadap kinerja individu atau oknum merupakan hal yang sah dalam ruang publik. Namun, penyampaian kritik semestinya tidak digeneralisasi hingga berpotensi merendahkan profesi atau kelompok tertentu.
Sabrudi: Kritik Silakan, Tetapi Jangan Menggeneralisasi Profesi
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sabrudi, mengatakan pihaknya menghormati kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang publik.
Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab, terlebih ketika pernyataan yang disampaikan menyangkut profesi dan kelompok masyarakat tertentu.
«“Kami tidak alergi terhadap kritik. Kalau memang ada wartawan atau LSM yang bekerja tidak sesuai aturan, silakan dikritik dan dilaporkan. Tetapi jangan kemudian perilaku oknum digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan dan LSM seperti itu,” ujar Sabrudi.»
Ia menilai profesi wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan melakukan kontrol sosial. Demikian pula keberadaan organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Kalau ada persoalan dengan oknum, sebut oknumnya dan buktikan perbuatannya. Jangan sampai narasi yang dibangun justru mendiskreditkan profesi secara keseluruhan. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.
Sabrudi juga mengatakan bahwa pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kami ingin semuanya terang. Karena itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melihat secara objektif, apakah dalam konten tersebut terdapat unsur pelanggaran atau tidak. Jangan masyarakat yang mengambil kesimpulan sendiri,” katanya.
Abdul Kabir: Jangan Jadikan Oknum sebagai Gambaran Seluruh Wartawan
Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PWI), Abdul Kabir, menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional dan tidak emosional.
Menurutnya, jika memang terdapat wartawan yang melakukan tindakan tidak profesional, meminta sesuatu kepada pihak tertentu, atau menjalankan tugas di luar koridor jurnalistik, hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka dan dilaporkan kepada organisasi profesi maupun pihak yang berwenang.
“Kalau ada oknum wartawan yang melakukan kesalahan, silakan tunjukkan siapa orangnya, apa perbuatannya, kapan dilakukan, dan apa buktinya. Jangan karena ada oknum, kemudian seluruh wartawan dicap buruk. Itu tidak fair,” kata Abdul Kabir.
Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta.
“Wartawan memang bekerja melakukan kontrol sosial. Ketika ada persoalan di sekolah, pemerintahan, perusahaan, atau lembaga lainnya, sepanjang memiliki kepentingan publik, wartawan berhak melakukan tugas jurnalistik sesuai aturan dan kode etik,” ujarnya.
Abdul Kabir juga menilai kritik terhadap pers merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan atau menggeneralisasi profesi.
“Kami tidak meminta masyarakat untuk membela wartawan secara membabi buta. Kami justru meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mekanisme yang ada. Kalau ada wartawan yang salah, proses. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang tersedia,” tuturnya.
Ia berharap persoalan unggahan akun TikTok “Abah 80” dapat segera mendapatkan kejelasan melalui pemeriksaan APH.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik antara wartawan dengan masyarakat. Karena itu, biarkan aparat memeriksa kontennya secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu semua pihak harus menghormati hasilnya. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” kata Abdul Kabir.
Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Dalam forum yang dihadiri puluhan peserta tersebut, para wartawan, aktivis, dan perwakilan LSM mendiskusikan substansi unggahan, dampaknya terhadap profesi, serta langkah yang akan ditempuh secara hukum.
Hasil pertemuan akhirnya menyepakati untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) melalui laporan atau pengaduan resmi.
Langkah tersebut dimaksudkan agar materi unggahan dan konteks pernyataan dalam video dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para peserta juga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik. Sebaliknya, mereka meminta agar persoalan tersebut ditempatkan dalam koridor hukum sehingga dapat diketahui apakah terdapat unsur pelanggaran dalam konten yang diunggah akun TikTok “Abah 80”.
Kritik Boleh, Tetapi Harus Berbasis Fakta
Sejumlah peserta dalam pertemuan menilai profesi wartawan dan LSM memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, kritik terhadap kerja wartawan maupun LSM merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Namun, kritik tersebut diharapkan disampaikan berdasarkan fakta, ditujukan kepada individu atau pihak yang memang melakukan kesalahan, dan tidak menggeneralisasi seluruh profesi.
Sabrudi menambahkan bahwa persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk membangun ruang publik yang sehat.
“Persoalannya bukan siapa yang paling benar atau siapa yang paling kuat. Kalau ada tuduhan, mari dibuktikan. Kalau ada kritik, mari disampaikan dengan data. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan APH yang memeriksa,” ujarnya.
Senada dengan itu, Abdul Kabir menegaskan bahwa pers dan masyarakat memiliki ruang masing-masing dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Jangan kita saling berhadap-hadapan. Wartawan punya tugas jurnalistik, masyarakat punya hak menyampaikan kritik, dan aparat punya kewenangan untuk menegakkan hukum. Semua harus berjalan sesuai koridor masing-masing,” katanya.
Menunggu Pemeriksaan APH
Dengan adanya kesepakatan tersebut, puluhan wartawan, aktivis, dan LSM yang hadir menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada APH untuk ditelaah lebih lanjut.
Mereka berharap aparat dapat memeriksa secara menyeluruh materi unggahan, konteks pernyataan, serta pihak-pihak yang terkait sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok.
Para peserta menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum sekaligus upaya menjaga marwah profesi jurnalistik dan kerja-kerja masyarakat sipil.
Kini, publik menunggu bagaimana APH menilai dan memproses materi unggahan akun TikTok “Abah 80” tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Yolanda)















