Kabupaten Sleman – KompassIndonesianews.com Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan usia dini sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Pernikahan usia dini menjadi tantangan besar dan perlu mendapatkan perhatian bersama,” kata Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, dr. Novita Krisnaeni, saat beri keterangan kepada awak media Kamis 9 April 2026.
Ia menjelaskan, data dari Pengadilan Agama Kabupaten Sleman menunjukkan bahwa tren dispensasi nikah dengan status dikabulkan pada tahun 2025 sebanyak 112 kasus. Data dispensasi nikah di tingkat Kapanewon/Kecamatan, tertinggi berada di Kapanewon/Kecamatan Gamping ada 13 kasus, Kapanewon/Kecamatan Prambanan 12 kasus, dan Ngaglik sebanyak 12 kasus,” jelasnya.
Lamjutnya, faktor penyebabnya utama dispensasi nikah tersebut diantaranya yakni kehamilan yang tidak diinginkan sebesar 89 persen, mengindari zinah sebesar 9 persen, dan pergaulan bebas sebesar 2 persen.
” Kondisi ini, menunjukkan bahwa sangat diperlukan intervensi yang berkelanjutan. Karena hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif diantaranya kasus putus sekolah, resiko kesehatan oragan reproduksi, serta meningkatnya potensi kekerasan dalam rumah tangga yang nantinya akan memicu meningkatnya angka perceraian.
Lebih lanjut, ia menambahkan menurut data dari Pengadilan Agama Kabupaten Sleman angka kasus perceraian pada tahun 2025 sebanyak 1.489 kasus. Data kasus perceraian di tingkat Kapanewon/Kecamatan, kasus data perceraian terbanyak yakni di Kapanewon/Kecamatan Depok 165 kasus, Gamping 125 kasus, dan Ngaglik 108 kasus. Faktor penyebab utama dari kasus perceraian adanya komunikasi yang tidak baik, perselisihan dan pertengkaran sebanyak 84 persen diikuti dengan faktor lainnya yakni meninggalkan salah satu pihak sebesar 8,42 persen dan faktor ekonomi sebesar 5,29 persen. Ia juga menyampaikan kami dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman secara aktif telah melaksanakan berbagai program ketahanan dan kesejahteraan keluarga, program pemberdayaan perempuan, dan program perlindungan dan pemenuhan gak anak. Pada program ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penerapan 8 (delapan) fungsi keluarga menjadi hal utama yang harus di sosialisasikan kepada masyarakat.
Ke depan fungsi keluarga tersebut diantaranya yakni fungsi agama, fungsi pembinaan lingkungan, fungsi ekonomi, fungsi reproduksi, fungsi sosial budaya, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi cinta kasih, serta fungsi perlindungan.
” Kemudian generasi berencana (genre), merupakan suatu program untuk membantu dan memfasilitasi terwujudnya tegar remaja, yaitu remaja yang berperilaku sehat, terhindar dari resiko Triad KRR (Tiga Ancaman Dasar Kesehatan Reproduksi Remaja), pendewasaan usia perkawinan sehingga anak memiliki perencanaan kehidupan berkeluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera serta menjadi contoh, model, idola, dan sumber informasi bagi teman sebayanya.
Novita, juga menyampaikan beberapa program GenRe di antaranya yakni Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R).
Bina keluarga remaja merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok keluarga atau orangtua untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, sikap, serta perilaku orangtua sehinnga dapat melakukan komunikasi dan hubungan harmonis antara kluarga dan remaja.
Di sisi lain, pusat informasi dan Konseling remaja merupakan suatu wadah yang dikelola dari, oleh, dan untuk remaja dalam memperoleh informasi dan pelayanan konseling tentang program genre.” Program ini sesuai dengan kebijakan dan peraturan tentang ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Selanjutnya yakni program pemberdayaan perempuan diantaranya yaitu, pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
Pada program tersebut, ada beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan yakni :
1.Advokasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang ekonomi dan sosial.
2.Pembinaan kelompok desa prima. Pada program pemberdayaan perempuan ada beberapa kegiatan diantaranya :
1.Bimbingan teknis DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak).
2.Satgas PPKPT (Pencagahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi)
3.Satgas RP3 (Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan)
4.Sosialisasi pencegahan kekerasan bagi anggota HWD (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia)
5.Sosialisasi TPPP (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan pencegahan kekerasan,” tutup Novita.
(Joni)














