Jambi//Tebo ~ KompassIndonesiaNews.Com Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam mengelola anggaran pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menuai sorotan akademisi.
pinjaman yang awalnya disepakati dalam RAPBD 2026 sebesar Rp140 Miliar, hanya disetujui oleh PT SMI sekitar Rp100 Miliar.
Alih-alih melibatkan DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tebo disinyalir hanya melakukan pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jambi, Dr. Arfa’i, S.H., M.H., memberikan catatan kritis terkait langkah tersebut, Menurutnya, meski regulasi memungkinkan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD, ada syarat ketat yang harus dipenuhi.
Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran melalui Perkada hanya boleh dilakukan untuk kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau mendesak,
Pertanyaannya, “apakah situasi di Tebo saat ini masuk kategori darurat?” ujar Dr. Arfa’i saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Pakar hukum Unja ini juga menjelaskan, parameter kedaruratan harus nyata, yakni adanya dampak langsung bagi kehidupan rakyat atau kebutuhan infrastruktur vital yang tidak bisa ditunda, Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka kebijakan pergeseran anggaran tersebut patut dipertanyakan secara hukum.
Lebih lanjut, Dr. Arfa’i menekankan bahwa transparansi tetap menjadi kewajiban pemerintah. “Secara aturan, setiap pergeseran anggaran wajib diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian ditampung dalam Perda Perubahan APBD. Publik juga berhak tahu alasan rasional di balik penambahan atau pengurangan anggaran tersebut,” tambahnya.
Terkait potensi sanksi, Dr. Arfa’i membaginya ke dalam dua aspek, Sanksi Administratif: Jika terbukti terdapat cacat prosedur formil maupun materiil yang melanggar Permendagri No. 77 Tahun 2020, maka pergeseran anggaran tersebut bisa dinyatakan cacat hukum atau dibatalkan. Personel TAPD juga terancam sanksi disiplin berupa teguran lisan maupun tertulis.
Sanksi Pidana: Aspek pidana tidak semata-mata diukur dari kesalahan prosedur, melainkan harus ada pembuktian mengenai adanya kerugian negara yang timbul akibat kebijakan tersebut.”Jika tidak ada kerugian negara, maka yang dikedepankan adalah sanksi administratif. Namun, memaksakan kebijakan yang cacat prosedur sangat berisiko bagi stabilitas tata kelola keuangan daerah di masa depan,” tutupnya.
.(Nata)














