https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Gugatan Dugaan Kecurangan Pemilihan PPPSRS City Resort Residence Masuki Sidang Perdana di PN Jakarta Barat

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTA, kompassindonesianews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dengan nomor perkara 309/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) City Resort Residence (CRR). Senen (05/05)

Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Dr.(c) Adv. Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M.,M.Kn(c) atas nama Para Penggugat yaitu Rudy Gunawan, Abraham Inaray Setiaputra, dan Riady merupakan kontestan dari Pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS. Gugatan ditujukan terhadap Panitia Musyawarah (PANMUS) selaku penyelenggara pemilihan, yang dinilai telah melakukan serangkaian pelanggaran prosedur dan mengabaikan prinsip transparansi.

Kronologi Sidang Perdana

Sidang yang berlangsung pada hari ini, Selasa, 5 Mei 2026, pukul 12.45 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat dengan agenda pemanggilan para pihak. Berdasarkan pantauan di ruang sidang:

Kehadiran: Para Penggugat hadir didampingi kuasa hukum.

Pihak Tergugat: Hadir melalui kuasa hukumnya.

Turut Tergugat: Turut Tergugat II hadir, sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta (Turut Tergugat I), serta Turut Tergugat III & IV (Anggota DPRD DKI Jakarta) dinyatakan tidak hadir dalam persidangan.

Pokok Gugatan dan Pelanggaran Hukum

Pihak Penggugat menyatakan bahwa proses pemilihan PPPSRS yang berlangsung pada 11 April 2026 dilakukan dengan cara yang tidak sah dan menabrak berbagai aturan perundang-undangan. Beberapa poin utama yang menjadi dasar gugatan meliputi:

 

Ketidaksesuaian Regulasi: Penyelenggara diduga kuat melanggar UU Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No. 4 Tahun 2025.

Pelanggaran Aturan Khusus DKI: Proses tersebut dinilai tidak mengindahkan Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 yang mengatur secara spesifik mengenai pengelolaan rumah susun di wilayah DKI Jakarta.

Dalih Tidak Relevan: 

 

PANMUS dinilai menggunakan alasan-alasan yang tidak berdasar hukum untuk membenarkan prosedur pemilihan yang tidak transparan dan cenderung memihak.

Petitum Penggugat

Melalui gugatan yang didaftarkan pada 17 April 2026 ini, Rudy dkk melalui petitumnya di gugatan memohon kepada Majelis Hakim agar:

Menyatakan sah dan berharga segala bukti yang diajukan Penggugat.

Menyatakan bahwa PANMUS telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).dan Pihak Pengurus Baru tidak bisa melakukan kegiatan secara Administratif karena SK dari DPRKP atas status dalam gugatan di pengadilan , dan jika Notaris dan DPRKP menetapkan status tersebut dalam bentuk SK (surat keputusan) maka akan melakukan perbuatan Melawan hukum (PMH), dan Kami akan melakukan Upaya Hukum ke Kepolisian Republik Indonesia. Imbuh Abraham 

Penggugat berharap Hakim Pengadilan Jakarta Barat dapat memberikan kepastian hukum atas status pemilihan PPPSRS City Resort Residence demi melindungi hak-hak seluruh pemilik dan penghuni satuan rumah susun.

“Kami melayangkan gugatan ini demi tegaknya transparansi dalam proses Demokrasi di Pemilihan PPPSRS CRR. Kata Rudy Gunawan.

Apa yang terjadi pada pemilihan 11 April 2026 lalu adalah preseden buruk bagi demokrasi di lingkungan rumah susun. 

Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan regulasi yang berlaku, terutama Permen PKP No. 4 Tahun 2025,” ujar pihak Penggugat.

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda pemanggilan berikutnya sesuai dengan penetapan Majelis Hakim untuk memanggil kembali pihak-pihak yang tidak hadir tanggal 12 Mei 2026. [ ]

Dasar hukum : 

Sebagai dasar hukum dalam pasal Permen 4/2025 , Bab XI ayat 87 pasal 2,

Rudolf

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *