Muratara|Kompassindonesianews.com- Terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Agung Syarif, menyampaikan sejumlah keberatan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Muratara pada Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, yakni seorang KBO dan seorang penyidik yang menangani perkara tersebut.
Kepada wartawan usai sidang, Agung Syarif menyatakan telah menyampaikan langsung kepada majelis hakim bahwa isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar perkara menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
Menurut Agung, keberatan terhadap isi BAP tersebut sudah disampaikannya sejak tahap pelimpahan berkas perkara kepada jaksa. Namun, berkas tetap dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Saya sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa BAP tidak sesuai dengan fakta. Keberatan itu juga sudah saya sampaikan kepada jaksa saat pelimpahan berkas, tetapi perkara tetap dilanjutkan,” ujar Agung.
Agung menjelaskan bahwa dirinya baru dapat menyampaikan keberatan tersebut secara langsung di hadapan majelis hakim setelah penyidik yang menangani perkara dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Terkait isi BAP, Agung membantah pernah mengakui seluruh keterangan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen tersebut. Ia mengaku selama proses pemeriksaan hanya menyampaikan kronologi kejadian sesuai dengan apa yang dialaminya.
“Saya tidak membantah, tetapi juga tidak mengakui isi BAP itu. Saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi sejak awal,” katanya.
Selain mempersoalkan isi BAP, Agung juga mengklaim bahwa dirinya dipaksa untuk menandatangani dokumen pemeriksaan tersebut. Klaim tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada jaksa saat proses pelimpahan berkas perkara.
Ia menilai saksi yang dihadirkan penyidik tidak mengetahui secara langsung kejadian yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.
Agung juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, majelis hakim meminta keterangan kepada KBO terkait pernyataan yang disampaikan Agung sejak proses penangkapan hingga pemeriksaan di kantor polisi.
Berdasarkan keterangan KBO di persidangan, kata Agung, dirinya saat itu menyampaikan hanya menerima sebuah titipan atau oleh-oleh dan tidak mengetahui isi barang tersebut. KBO juga menerangkan bahwa Agung sempat menunjukkan rumah seseorang bernama Altori, namun petugas tidak mendatangi lokasi tersebut karena mempertimbangkan faktor keamanan dan kekhawatiran terdakwa melarikan diri.
Agung berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara yang sedang dijalaninya.
Sementara itu, sidang perkara dugaan kepemilikan sabu-sabu yang menjerat Agung Syarif dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pewarta : Mimi (F.A)














