https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

THM di Tigaraksa di tutup permanen, jika Bandel terancam proses Hukum 

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tangerangkompassindonesianews.com Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid memastikan bahwa tempat hiburan malam (THM) tak berizin yang beroperasi di wilayah Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang bakal ditutup permanen. Bahkan terancam diproses secara hukum jika masih membandel.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid usai rapat koordinasi bersama Forkompinda dan pihak pengelola THM serta perwakilan RT RW setempat yang digelar di kantor Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra waspada saat menenangkan Massa. Penutupan permanen beberapa tempat hiburan malam itu dilakukan berkaitan dengan situasi kondisi di wilayah Kabupaten Tangerang ini harus betul-betul aman dan kondusif.

“Alhamdulillah, barusan selesai kita melaksanakan musyawarah dengan unsur Forkompinda, pak Kapolres, pak Dandim, pak Camat pak Lurah, perwakilan RT RW juga pemilik usaha hiburan. Tadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah Kabupaten Tangerang ini harus betul-betul aman, kondusif,” ungkap Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Kata Bupati Measyal, pihak pengelola THM sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak melakukan hal serupa di lokasi tersebut.

“Yang bersangkutan sudah menyatakan, kami tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Alhamdulillah sudah ditandatangani surat pernyataan diatas segel dan disaksikan oleh RT RW juga pak Lurah dan Camat nya, mudah mudahan bisa menjadi hal yang positif bagi seluruh warga maupun bagi seluruh aktivitas usahanya, untuk tidak lagi melaksanakan aktivitas usaha tersebut,” ungkap Maesyal.

Namun ketika pemilik masih nekat membuka usaha dan melakukan aktifitas yang sama, maka siap diproses secara hukum dan Apabila melaksanakan lagi, dia siap diproses secara hukum,” tutupnya

Syafrudin, SM menyampaikan Kritik kami sebelumnya adalah cambuk, dan hari ini kami melihat cambuk itu menghasilkan kuda pacu yang berlari kencang ke arah yang benar. Penutupan THM tersebut adalah bukti bahwa Bupati Tangerang dan jajarannya mendengar suara masyarakat. Jika sebelumnya kami menuding ada sandiwara, maka hari ini kami mengakui bahwa Bupati Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH) telah menutup panggung sandiwara itu dan membuka lembaran baru penegakan hukum yang berintegritas,” pungkas nya.

Penutupan permanen Tempat Maksiat ini adalah awal dari babak penuntasan. Kami percaya Bupati Tangerang dan Kepolisian akan terus menjaga momentum positif ini. Kami akan terus berdiri sebagai mitra kritis dan siap mengawal kasus ini sampai akhir, demi keadilan yang substantif bagi seluruh masyarakat kabupaten Tangerang yang Gemilang,” tutup syafrudin, SM 

Penulis: Rd

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *