JAKARTA — Kompassindonesianews.com Dugaan keterlibatan oknum petugas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum pejabat Citata diduga membekingi pembangunan rumah kost tiga lantai tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Hemat Raya No. 5A, RT 06 RW 03, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (20 Mei 2026)
Kasus tersebut memicu perhatian masyarakat lantaran muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas pengawas bangunan. Oknum itu disebut menerima sejumlah “upeti” dari pemilik bangunan agar proyek tetap berjalan tanpa tindakan penyegelan maupun sanksi administratif, meski diduga melanggar aturan tata ruang dan ketentuan bangunan gedung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan rumah kost yang progres pengerjaannya disebut akan mencapai tiga lantai itu masih terus dikerjakan. Ironisnya, di lokasi tidak terlihat papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bangunan tersebut juga berada di area huk jalan yang diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) serta ketentuan tata ruang wilayah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan dari petugas Citata Kecamatan Grogol Petamburan.
Pasalnya, hingga kini bangunan tetap berdiri dan aktivitas pembangunan berjalan tanpa hambatan, seolah kebal hukum dan terkesan mendapat pembiaran dari aparat pengawas.
Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor bangunan bernama Yot mengarahkan awak media untuk menghubungi salah satu oknum petugas Citata Kecamatan Grogol Petamburan berinisial H. Pen. Menurutnya, urusan perizinan bangunan telah ditangani oleh pihak tersebut.
“Untuk urusan izin PBG mereka yang urus semuanya, dan Pak H. Pen juga sudah bertemu dengan pemilik bangunan ini,” ujar Yot kepada awak media.
Namun ketika awak media mencoba menghubungi yang bersangkutan guna meminta klarifikasi, nomor telepon yang dituju sudah tidak aktif.
Yot berdalih pembangunan tersebut hanya sebatas renovasi dan penambahan lantai, bukan pembangunan baru.
“Ini cuma renovasi, tambah lantai saja, bukan bangunan baru,” katanya.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru memicu polemik. Sebab berdasarkan aturan yang berlaku, penambahan lantai maupun perubahan struktur bangunan tetap wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan dilakukan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun perawatan bangunan gedung wajib memiliki legalitas berupa PBG.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengatur kewajiban tersebut melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan wajib memenuhi ketentuan teknis tata bangunan, garis sempadan, koefisien dasar bangunan, hingga syarat administrasi sebelum pembangunan dilakukan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, penyegelan bangunan, pembongkaran, hingga denda administratif.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan oleh oknum pejabat pengawas di tingkat kecamatan. Sebab, bangunan yang diduga tidak memiliki izin tersebut tetap berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat terkait.
“Kalau petugas mengetahui ada bangunan tanpa izin tetapi dibiarkan terus berjalan, maka ini bukan sekadar lemahnya pengawasan. Ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan indikasi permainan antara oknum dengan pemilik bangunan,” ujar salah satu sumber kepada media.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Suku Dinas Citata, hingga Inspektorat DKI Jakarta untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli dan pembiaran bangunan tanpa izin tersebut.
Warga juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat yang dinilai telah mencederai wibawa penegakan aturan tata ruang di Jakarta.
Hingga berita ini ditayangkan pada Rabu (20/05/2026), pihak Kasektor Citata Kecamatan Grogol Petamburan, Haji Pendi, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Bangunan rumah kost tiga lantai tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, diduga mendapat perlindungan dari oknum petugas Citata Kecamatan Grogol Petamburan. Dugaan praktik pungutan liar pun mencuat dan menjadi sorotan publik.
Mursalih














