Tangerang – Kompassindonesianews.com
Kejaksaan didesak untuk memeriksa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di seluruh daerah di tanah air Khususnya ± (70 unit) di daerah kabupaten Tangerang
Pasalnya, dugaan korupsi tak hanya dilakukan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, tapi para pengurus SPPG juga terindikasi menikmati uang haram proyek MBG tersebut.
Kami mendesak Jaksa Agung agar memerintahkan jajarannya di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pengurus SPPG,” ungkap Pengamat kebijakan pemerintah Daerah kabupaten Tangerang Syafrudin, SM. kepada wartawan, Kamis (04/06/2026).
Syafrudin, SM menyampaikan pihaknya mengendus aroma tak sedap dalam pelaksanaan proyek MBG di tingkat SPPG.
Ia menduga anggaran insentif Rp 6 juta perhari untuk SPPG itu adalah bagian dari praktik korupsi berjamaah.
“Insentif Rp 6 juta perhari untuk SPPG ini harus diusut tuntas. Sedangkan, info yang kami dapatkan mereka juga turut mengambil keuntungan dari porsi makanan yang telah dianggarkan sebesar Rp15 ribu/porsi” tutupnya
Penulis: Rudy














