TULANG BAWANG, Kompassindonisai.com.Niat baik untuk mengelola lahan sawah melalui perjanjian gadai berujung pada dugaan penipuan. Seorang warga bernama Yuda mengaku menjadi korban dugaan ketidakjujuran dalam transaksi gadai sawah seluas 1,5 hektare di wilayah Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi dan tengah dalam penyelidikan kepolisian.
Peristiwa bermula dari kesepakatan awal antara Yuda dengan seorang warga bernama Holil. Semula, keduanya sepakat melakukan gadai lahan sawah seluas 0,5 hektare dengan nilai Rp38.000.000. Kesepakatan awal tersebut disaksikan oleh Tri dari pihak Yuda dan Gianto dari pihak Holil.
Pertemuan lanjutan yang berlangsung di kediaman Pak Topa mengubah kesepakatan. Kedua belah pihak akhirnya menyepakati objek gadai menjadi 1,5 hektare dengan total nilai Rp88.000.000 untuk jangka waktu garap selama 2 tahun. Disepakati secara lisan, kekurangan pembayaran akan diselesaikan paling lambat dua bulan setelah perjanjian. Pada tahap ini, tidak ada kesepakatan yang melarang pemegang gadai untuk menggarap lahan apabila pembayaran belum lunas sepenuhnya.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap:
1. Sabtu, 14 Maret 2026: Yuda menyerahkan uang sebesar Rp38.000.000 sesuai kesepakatan awal, disaksikan Tri dan Gianto.
2. Sabtu, 22 April 2026: Kholil menghubungi Yuda meminta tambahan dana. Diserahkan Rp5.000.000 disaksikan Tri.
3. Sekitar 26 April 2026: Yuda kembali menyerahkan Rp20.000.000 disaksikan Tri dan Anwar.
Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan Yuda kepada Holil mencapai Rp63.000.000. Seluruh penyerahan masih dalam kurun waktu kurang dari dua bulan sesuai janji lisan.
Untuk transaksi tersebut, terdapat kuitansi gadai senilai Rp88.000.000 yang menyebutkan luas lahan 1,5 hektare, yang pembuatannya disaksikan Tri dan Gianto.
Kejanggalan mulai terungkap saat Yuda meninjau langsung lokasi sawah bersama Holil. Karena secara kasat mata bentangan lahan terlihat kurang dari 1,5 hektare, Yuda meminta izin untuk melakukan pengukuran.
Keesokan harinya, Tri dan Anwar melakukan pengukuran. Hasilnya, luas lahan hanya sekitar 1,25 hektare, tidak sesuai dengan yang tertera dalam kuitansi.
Fakta lain yang mengejutkan, lahan tersebut ternyata masih digarap oleh pihak lain bernama Sutris, yang merupakan pemegang gadai sebelumnya. Kepada Yuda, Sutris mengaku baru akan berhenti menggarap jika uang gadainya sebesar Rp25.000.000 dikembalikan.
Yuda kemudian meminta penjelasan kepada Holil. Holil beralasan menunggu masa panen Sutris selesai. Yuda pun meminta agar uang Sutris segera dikembalikan agar lahan bisa digarap.
Atas ketidaksesuaian luas lahan dan status garapan, Yuda memutuskan menahan sisa pembayaran sebesar Rp25.000.000.
Tidak lama berselang, Holil mendatangi Yuda untuk menagih kekurangan. Saat Yuda menjelaskan alasan penahanan pembayaran, Holil justru menegaskan jika uang tidak dicukupi menjadi Rp88.000.000, maka Yuda dilarang menggarap lahan tersebut.
Ketika Yuda meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan, Holil disebut memberikan jawaban yang tidak memuaskan dengan alasan uang sudah terpakai untuk membeli traktor, membeli motor, mengembalikan uang gadai Sutris, dan untuk keperluan sehari-hari. Saat ini pihak Polsek Dente Teladas juga sudah menyita uang korban yg dibelikan bajak dan motor.
Belakangan, muncul dugaan yang lebih mendasar bahwa lahan yang dijadikan objek gadai tersebut bukan milik sah Holil dan tidak dilengkapi surat kepemilikan yang jelas. Alih-alih menyelesaikan secara kekeluargaan, Holil justru menantang Yuda untuk melaporkan perkara ini ke pihak berwajib, bahkan hingga ke tingkat Polda. Informasi terakhir, lahan tersebut kini digarap oleh Joni, anak Holil.
Merasa dirugikan, Yuda akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang pada Kamis, 28 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Dente Teladas pada 4 Juni 2026 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
Kasus ini menyisakan duka bagi keluarga Yuda. Pada Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 10.45 WIB, Nia, istri Yuda, menyampaikan harapannya:
“Harapan kami hanya satu: masalah ini segera selesai, uang kami dapat kembali seutuhnya, dan keadilan benar-benar terwujud. Oleh karena itu, saya memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., untuk dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan suami saya. Jumlah uang tersebut bukanlah nilai yang kecil bagi kami; uang itu sangat berharga, hasil jerih payah, dan memiliki makna yang sangat besar bagi kehidupan saya dan suami. Kami berharap Bapak Kapolsek dapat mengawal perkara ini dengan sungguh-sungguh, teliti, dan adil, sehingga hak kami yang telah dirugikan dapat segera dipulihkan.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Dente Teladas masih mendalami keterangan saksi, bukti kuitansi, dan fakta-fakta di lapangan guna mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Efendy














