BENGKULU – Kompassindonesianews.Com Yayasan Ma’ahad Rabbani memberikan hak jawab terkait polemik pemberhentian sejumlah guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu yang sebelumnya mengaku telah diberhentikan oleh pihak sekolah.
Ketua Yayasan Ma’ahad Rabbani, Ustaz Muhammad Syamlan, Lc., M.A., membantah bahwa yayasan telah memberhentikan para guru tersebut. Ia menegaskan, hingga Senin (10/8/2026), pihak yayasan belum menerbitkan surat pemberhentian terhadap guru-guru yang dimaksud.
Menurut Syamlan, secara administrasi para guru tersebut masih tercatat sebagai pegawai Yayasan Ma’ahad Rabbani.
“Tidak diberhentikan. Maka saya ganti lagi, tidak diberhentikan karena tidak membawa surat pemberhentian,” kata Syamlan.
Ia menjelaskan, pihak yayasan mengetahui adanya surat dari pihak sekolah yang diterima oleh sejumlah guru dan kemudian dipahami sebagai surat pemberhentian. Namun, menurut Syamlan, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian karena pihak sekolah, dalam pandangan yayasan, tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pegawai yayasan.
“Satu yang ada surat pemberhentian itu tidak sah karena bukan wewenangnya. Jadi tuntutan yang keluar dari mereka karena diberhentikan tidak ada, karena tidak diberhentikan,” tegasnya.
Yayasan Tegaskan Status Guru Masih Aktif
Syamlan juga membantah anggapan bahwa para guru tersebut telah kehilangan status kepegawaiannya maupun hak atas gaji.
Ia menyatakan, selama belum terdapat surat pemberhentian resmi yang diterbitkan oleh pihak yayasan, status para guru masih sebagai pegawai yayasan.
“Sampai detik ini mereka masih pegawai, masih tetap ada gajinya. Sampai bulan Agustus nanti akan tetap kita gaji selagi tidak ada surat pemberhentian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan resmi dari pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani atas pemberitaan dan informasi sebelumnya mengenai dugaan pemberhentian sejumlah guru SDIT Rabbani.
Persoalan Kewenangan Pemberhentian
Menurut pihak yayasan, persoalan utama dalam polemik ini bukan semata-mata mengenai apakah para guru telah diberhentikan atau tidak, tetapi juga menyangkut kewenangan dalam menerbitkan keputusan terkait hubungan kerja pegawai di lingkungan yayasan.
Yayasan menegaskan bahwa keputusan mengenai status kepegawaian, termasuk pemberhentian pegawai yayasan, merupakan kewenangan pihak yang memiliki otoritas sesuai dengan struktur dan ketentuan internal yayasan.
Karena itu, surat yang diterbitkan oleh pihak yang menurut yayasan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemberhentian, dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa hubungan kerja para guru dengan yayasan telah berakhir.
Dua Versi yang Berbeda
Sebelumnya, sejumlah guru SDIT Rabbani menyampaikan bahwa mereka menerima surat dari pihak sekolah yang mereka pahami sebagai pemberhentian. Mereka kemudian mempertanyakan status pekerjaan serta hak-hak yang mereka anggap berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja tersebut.
Namun, pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani memberikan penjelasan berbeda. Yayasan menyatakan bahwa para guru tersebut hingga saat ini belum diberhentikan secara resmi dan masih berstatus sebagai pegawai yayasan.
Dengan adanya dua versi tersebut, persoalan kini berkaitan dengan status kepegawaian para guru, pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan surat pemberhentian, serta kedudukan surat yang telah diterima para guru.
Yayasan Buka Ruang Klarifikasi
Pihak Yayasan Ma’ahad Rabbani berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme yang sesuai sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Yayasan juga menyampaikan bahwa informasi mengenai status para guru perlu dilihat berdasarkan dokumen dan kewenangan pihak yang menerbitkan keputusan, bukan hanya berdasarkan pemahaman sepihak terhadap surat yang diterima.
Dengan demikian, hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan penjelasan dari Yayasan Ma’ahad Rabbani atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pemberhentian guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu.
Adapun mengenai status hukum surat yang dipersoalkan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, penyelesaiannya tetap perlu mengacu pada dokumen kepegawaian, perjanjian kerja, ketentuan internal yayasan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Mimi ( F.A)














