https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Terungkap! Ini Daftar Nama yang Rumahnya Digeledah KPK di Bengkulu

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BENGKULU –  Kompassindonssianews.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pihak di Bengkulu. Sejak akhir Juli hingga 13 Agustus 2026, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah rumah pejabat, aparatur sipil negara (ASN), kontraktor hingga anggota DPRD Kota Bengkulu.

Rangkaian penggeledahan tersebut bermula dari rumah Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, pada Jumat malam, 24 Juli 2026, hingga Sabtu dini hari, 25 Juli 2026. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penggeledahan kemudian berlanjut pada Agustus 2026 dan menyasar sejumlah pihak lain. Dalam waktu sekitar sepekan, penyidik mendatangi rumah B Daditama, Arif Gunadi, Syofyan Tosoni, Hendra Okta, Agus Suhendra Wijaya, Budi Masri hingga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
Berikut rangkaian penggeledahan tersebut:

1. 24–25 Juli 2026 – Rumah Noprisman
KPK menggeledah rumah Noprisman, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, pada Jumat malam, 24 Juli 2026 hingga Sabtu dini hari, 25 Juli 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti dan mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Penggeledahan rumah Noprisman menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang kemudian berkembang ke sejumlah pejabat dan pihak di Kota Bengkulu.
Noprisman selanjutnya diperiksa penyidik KPK pada 3 Agustus 2026.

2. 6 Agustus 2026 – Rumah B Daditama
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, KPK menggeledah rumah B Daditama (BDT) di Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong.
Daditama dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian berkembang dan menyasar sejumlah pihak di Kota Bengkulu.

3. 6 Agustus 2026 – Rumah Arif Gunadi
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Arif Gunadi di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Arif Gunadi merupakan mantan pejabat Wali Kota Bengkulu dan kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Penyidik membawa sejumlah berkas yang dimasukkan ke dalam empat koper dan satu kardus. Selain dokumen, penyidik juga membawa flashdisk.
Penyidik turut membuka brankas di rumah Arif dan menemukan uang tunai sekitar Rp600 ribu.

4. 7 Agustus 2026 – Rumah Syofyan Tosoni
Sehari kemudian, pada Jumat, 7 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah rumah Syofyan Tosoni di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Syofyan merupakan Sekretaris DPRD Kota Bengkulu.
Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga koper. Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

5. 12 Agustus 2026 – Rumah Hendra Okta
Rangkaian penggeledahan berlanjut pada Rabu, 12 Agustus 2026, terhadap rumah Hendra Okta di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Hendra merupakan ASN fungsional Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu. Ia juga diketahui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Belungguk Point.
Selain rumah, penyidik juga memeriksa mobil pribadi Hendra. Dari lokasi, KPK membawa tiga koper yang diduga berisi sejumlah dokumen.
Belungguk Point merupakan kawasan ruang publik dan sentra aktivitas UMKM di kawasan Padang Jati, Kota Bengkulu.
Namun, hingga kini KPK belum menjelaskan secara rinci apakah proyek Belungguk Point menjadi objek utama dalam perkara yang sedang disidik atau bagaimana posisi hukum Hendra dalam perkara tersebut.

6. 13 Agustus 2026 – Rumah Agus Suhendra Wijaya
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan. Salah satu lokasi yang disasar adalah rumah Agus Suhendra Wijaya di Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Agus merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Dari rumah tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga koper.

7. 13 Agustus 2026 – Rumah Budi Masri
Masih pada Kamis, 13 Agustus 2026, KPK menggeledah rumah Budi Masri, seorang kontraktor, di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.
Dari rumah tersebut, penyidik membawa tiga koper berisi sejumlah dokumen. Ketua RT setempat menyebut tidak ada uang tunai yang dibawa dari lokasi tersebut.
KPK belum mengungkap secara rinci hubungan Budi Masri dengan konstruksi perkara yang sedang dikembangkan.
8. 13 Agustus 2026 – Rumah Vinna Ledy Anggraheni

Penggeledahan berlanjut pada Kamis malam dengan menyasar rumah Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, di Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.45 WIB dan mendapat pengamanan empat personel kepolisian.
Selain rumah, penyidik juga memeriksa mobil pribadi Vinna yang berada di teras rumah.
Dari lokasi tersebut, KPK membawa dua koper dan satu kardus berisi sejumlah dokumen. Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, tidak ada uang tunai yang dibawa dari rumah tersebut dan Vinna tidak berada di rumah ketika penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan Berkaitan dengan Pengembangan Perkara
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan KPK sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penggeledahan kemudian meluas ke sejumlah pihak di Kota Bengkulu, termasuk pejabat Dinas PUPR, pejabat pemerintahan, kontraktor dan anggota DPRD.

Hingga 14 Agustus 2026, KPK belum mengumumkan secara terbuka status hukum seluruh pihak yang rumahnya digeledah dalam rangkaian tersebut, termasuk keterkaitan masing-masing pihak dengan proyek atau transaksi yang sedang disidik.
Dengan demikian, rangkaian penggeledahan sejak rumah Noprisman hingga rumah Vinna Ledy menunjukkan penyidikan KPK di Bengkulu terus berkembang. Sejumlah dokumen, barang elektronik dan uang tunai telah diamankan dari beberapa lokasi, sementara penyidik masih mendalami hubungan antarpihak, proyek yang berkaitan, serta aliran uang dalam perkara tersebut.

Pewarta : Feronike.A (mimi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *