https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kantor BPN Sleman, Siap Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Durasi Penyelesaian 10 Hari Kerja

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – KompassIndonesianews.com Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik dan percepatan reformasi birokrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman secara resmi menyatakan kesiapan penuh untuk memberlakukan standar pelayanan baru, yaitu Peralihan Hak Atas Tanah (PERINTIS) dengan durasi penyelesaian 10 hari kerja. Layanan ini akan diimplementasikan secara resmi pada tanggal 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Lahir Undang – Undang Pokok Agraria,” kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, saat dijumpai di ruangan kerjanya, Rabu 19 Agustus 2026.

Kata Dicky, peralihan hak merupakan jenis layanan dengan volume permohonan terbanyak di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.

” Lanjutnya, pada tahun 2025 jumlah layanan khususnya peralihan hak atas tanah sejumlah 10.700 berkas permohonan, jumlah permohonan yang masuk sangat signifikan, dan tren ini berlanjut hingga tahun 2026, di mana hingga hari ini jumlah layanan khususnya peralihan hak atas tanah sudah menyentuh angka 6.570 berkas permohonan, tercatat hampir 900 berkas peralihan hak yang masuk setiap bulannya.

Tingginya antusiasme dan kebutuhan masyarakat akan layanan ini menjadi tantangan tersendiri, sekaligus motivasi utama bagi kami untuk menghadirkan terobosan percepatan agar proses peralihan hak dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari,” terang Dicky.

Lebih lanjut, ia menambahkan guna memastikan layanan ini berjalan optimal, berkekuatan hukum, dan bebas kendala pada hari peluncurannya, kami telah melakukan berbagai persiapan sosialisasi serta koordinasi intensif dengan stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi dan memastikan dokumen permohonan dari hulu telah memenuhi standar validitas serta persyaratan yang berlaku, melakukan integrasi data pertanahan dengan perpajakan Kabupaten Sleman melalui sistem host-to-host.

Digitalisasi ini memangkas prosedur validasi manual yang selama ini menyita waktu, sehingga verifikasi dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan akurat, melakukan internalisasi berkala dan simulasi sistem bagi seluruh petugas teknis serta loket pelayanan untuk menjamin kesiapan dalam mengoperasikan teknologi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat.

” Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif demi menyukseskan layanan ini serta menjaga tertib administrasi pertanahan dengan melakukan pemetaan mandiri (swa-plotting) melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan posisi bidang tanah, menjaga tanda batas tanah srcara konsisten agar tidak bergeser atau hilang, memanfaatkan tanah sesuai peruntukanya untuk meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Tambah Dicky, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada rekan – rekan awak media yang telah menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi ini. Bantuan rekan – rekan media sangat krusial dalam membatu mensosialisasikan program Peralihan Hak Atas Tanah (PERINTIS) kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sleman.

Hal ini merupakan komitmen nyata kami dalam menghadirkan, transparansi, dan kecepatan layanan yang prima. Kami siap menyambut era baru pelayanan pertanahan melalui Peralihan Hak Atas Tanah (PERINTIS) yang kami mulai laksanakan pada tanggal 24 September 2026,” tutupnya.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *