https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Homestay Batam Disorot, Ruslan Sinaga Dorong Kejelasan Pajak Daerah

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BATAMkompassindonesianews.com – Menjamurnya usaha homestay di Kota Batam mulai menjadi sorotan DPRD Kota Batam. Di tengah pertumbuhan bisnis akomodasi tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Hanura, Ruslan Sinaga, mengatakan pihaknya tengah mengkaji regulasi dan mekanisme untuk memastikan apakah usaha homestay dapat dikenakan pajak daerah.

Menurut Ruslan, perkembangan usaha homestay tidak boleh berjalan tanpa kejelasan aturan, terutama menyangkut kewajiban kepada daerah.

“Kami sedang mengkaji regulasi dan mekanismenya. Jika memungkinkan sesuai aturan, homestay bisa menjadi objek pajak daerah agar ada kontribusi untuk pembangunan Kota Batam,” ujar Ruslan Sinaga.

Ruslan menilai, apabila homestay memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, maka potensi penerimaan dari sektor tersebut tidak semestinya dibiarkan begitu saja.

Pertumbuhan usaha harus berbanding lurus dengan kontribusi terhadap daerah. Jangan sampai aktivitas bisnis terus berkembang dan menikmati fasilitas serta infrastruktur Kota Batam, sementara kontribusinya terhadap pendapatan daerah belum jelas.

DPRD Batam pun mendorong agar kajian tersebut segera diperjelas, sehingga tidak terjadi kekosongan pengawasan maupun aturan terhadap usaha akomodasi yang terus bertumbuh.

Namun, penerapan pajak tetap harus berdasarkan regulasi yang sah, transparan, serta tidak dilakukan secara sembarangan. Intinya, jika memang memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan sebagai objek pajak, kontribusi homestay terhadap pembangunan Batam harus diperjelas.

Penulis Harry

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *