Kabupaten Kulon Progo – KompassIndonesianews.com Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kulon Progo, menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahcht van gewijsde) yang digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Kulon Progo, pada hari Senin 31 Agustus 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari eksekusi akhir penanganan perkara hukum di wilayah hukum Kulon Progo.

” Hal tersebut dispaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulon Progo, Terry Endro Arie Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pemenuhan amanat Undang – Undang atas putusan pengadilan.
Lanjutnya, pemusnahan ini rutin kami lakukan untuk memastikan barang bukti kejahatan tidak menumpuk dan mencegah potensi penyalahgunaan atau kerawanan lainnya.
” Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan penggadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan serta bentuk transparansi penegak hukum kepada masyarakat.
Terry menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara pidana yang ditangani oleh jajaran Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Kulon Progo, dalam beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang buktinya, seperti dibakar, dihancurkan, hingga dilarutkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.
” Berdasarkan data resmi dari Kantor Kejari Kulon Progo, rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup empat kategori utama tindak pidana.
Pada kategori tindak pidana narkotika dan zat aktif lainnya, barang bukti berasal dari (4) empat perkara. Rinciannya meliputi kristal sabu – sabu seberat 214,93 gram dan 5,20 gram, 103 butir obat TMT, piper kaca, timbangan digital, korek gas, serta berbagai peralatan konsumsi dan pengemasan.
Sementara itu, tindak pidana umum lainnya mendominasi jumlah perkara yaitu sebanyak 19 perkara. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan mencakup 57.481 ,5 butir pil bersimbol Y, 10 butir pil atarax alprazolam, 8 butir mersi riklona 2 mg, 7 butir mersi hexymer 2 mg, kartu domino, telepon genggam, serta bermacam wadah atau tempat dan peralatan pendukung kejahatan lainnya,” bebernya lagi.
Lebih lanjut, ia menambahkan pada kategori tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum, terdapat 9 perkara dengan barang bukti berupa 298 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 3.031 ekor benih bening lobster, 55,5 butir paracetamol, 1 buah senjata tajam, lem G, koper, serta barang bukti pelengkap lainnya.
” Adapun tindak pidana orang dan harta benda, menyumbang 2 perkara dengan barang bukti berupa obeng, pakaian, dan ID card.
Proses pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda dan instansi atau lembaga terkait yang ada di Kabupaten Kulon Progo.
Mereka diantaranya hadir Bupati Kabupaten Kulon Progo, Ketua DPRD Kulon Progo, Ketua Pengadilan Negeri Wates, Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Dandim 0731/Kulon Progo, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulon Progo menyampaikan apresiasi setingi – tingginya kepada seluruh instansi dan elemen masyarakat yang terus mendukung sinergi penegak hukum, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” tutu Terry.
(Joni)















