https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bupati Sleman, Beri Sanksi Tegas Bagi Pejabat yang Tidak Mampu Menjalankan Tugas dan Kewajibannya Secara Maksimal

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Pemerintah Kabupaten Sleman, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kinerja organisasi dan individu. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan kontrak kinerja tahun 2026 anatara pejabat Administrator dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman sejumlah 153 orang, bertempat di Pendopo Parasamya, Senin 31 Agustus 2026.

” Melalui kesepakatan ini, pejabat administrator berkomitmen untuk mewujudkan pencapaian sasaran kinerja pegawai, target kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah, serta mempertahankan kompetensi manajerial.

Di sisi lain, Kepala perangkat daerah bertugas melakukan supervisi serta evaluasi berkala untuk dilaporkan kepada Bupati.

” Aturan ini juga menegaskan adanya mekanisme reward and punishment sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang evaluasi kinerja pejabat manajerial dan pejabat fungsional atau pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua tim kerja.

Penghargaan tersebut berupa prioritas keikutsertaan dalam program rencana suksesi dan pengembangan kompetensi. Sedangkan sanksi yakni berupa pembinaan, pemotongan tambahan penghasilan pegawai, uji kompetensi ulang, mutasi, hingga demosi oleh Bupati jika target tidak tercapai.

” Bupati Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, dalam sambutannya menekankan bahwa penandatanganan kontrak kerja dan evaluasi kinerja yang dilakukan merupakan bagian dari sistem untuk saling mengingatkan akan amanah jabatan. Menurutnya Bupati, tata kelola APBD harus dijalankan secara profesional dan penuh kesadaran. Mengingat, dokumen APBD dirancang dan disusun oleh internal Pemkab Sleman itu sendiri,” tegasnya.

Ini adalah bagian dari sistem untuk mengingatkan kita semuanya, ya Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten, hingga Kepala perangkat daerah dan Ketua tim kerja, berkaitan dengan tanggung jawab menjalankan APBD dengan baik,” tambah Bupati.

Ia juga menyoroti risiko ketatnya evaluasi kinerja ASN, Bupati mengingatkan bahwa sanksi tegas hingga demosi dapat diberlakukan bagi pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal.

” Tambah Bupati, kalau sampai demosi, artinya tidak bisa bekerja. Kalau memang tidak mampu, harus fair dan bisa menerima kenyataan, mengakui tidak mampu itu membutuhkan jiwa besar,” tutup Bupati Harda Kiswaya.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *