JAKARTA — Kompassindonesianews.Com Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas sebuah kendaraan roda empat yang disebut telah dimodifikasi diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di sejumlah lokasi SPBU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan tersebut disebut berupa mobil Ford berpenggerak 4×4 dengan nomor polisi B 1900 PAD dan terlihat beraktivitas di kawasan Jalan Pulo Emas Raya, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta.
Kendaraan tersebut diduga telah mengalami modifikasi sehingga dapat digunakan untuk menampung solar dalam jumlah tertentu. Informasi di lapangan juga menyebutkan bahwa aktivitas pengisian dilakukan dengan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari perhatian petugas.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan atau pergantian nomor polisi kendaraan dalam aktivitas pengisian. Pola tersebut diduga dimanfaatkan agar kendaraan dapat kembali melakukan transaksi BBM subsidi di lokasi berbeda.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
NAMA “BAIM” DISEBUT DALAM INFORMASI LAPANGAN
Dalam informasi yang diperoleh di lokasi, pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut adalah seseorang yang dikenal dengan nama Baim.
Penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi yang diterima di lapangan dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.
TERKAIT ATURAN HUKUM
Penyalahgunaan BBM dan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum. Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa kegiatan niaga tanpa Izin Usaha Niaga dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Ketentuan tersebut tentu harus diterapkan sesuai unsur tindak pidana dan fakta yang berhasil dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, program Subsidi Tepat memang ditujukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Sistem tersebut mencakup pendataan kendaraan dan penggunaan kode QR untuk transaksi BBM subsidi.
DEDY BUDIMAN: MASYARAKAT DIMINTA TURUT MENGAWASI
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lensa, Dedy Budiman, meminta masyarakat ikut berperan dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM subsidi secara tidak wajar. Masyarakat disarankan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang atau saluran pengaduan resmi.
“Jika masyarakat menemukan kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan solar subsidi, kami meminta agar segera dilaporkan kepada pihak terkait supaya dapat dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum,” demikian inti imbauan Dedy Budiman.
Dugaan aktivitas tersebut diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi terkait agar distribusi solar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pengawasan di lapangan juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang pada akhirnya dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dedi Budiman















