https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tertahan di Kejaksaan, Berkas Tersangka Kasus Babi Ilegal di Gunungsitoli Tak Kunjung Dilimpahkan Meski Sudah P-21.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Gunungsitoli// Kompassindonesia.com – Bekas perkara tersangka dugaan penyelundupan babi ilegal, Iman Berkat Hulu (IBH), tak kunjung dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli untuk disidangkan. Padahal, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak pertengahan Agustus 2026.

Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar di publik. Pasalnya, kasus ini sempat menyita perhatian dan viral di media sosial, setelah digerebek warga pesisir Desa Gamo, Kota Gunungsitoli, pada Senin (6/4/2026) pukul 02.30 WIB dini hari.

Temuan itu kemudian dilaporkan warga ke Polres Nias dan Balai Karantina Pertanian Gunungsitoli, hingga akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka meski dua dari tiga tersangka kini berstatus buron (DPO)

*Warga Nilai Kejari Gunungsitoli Tak Serius

Hampir tiga minggu setelah P-21, berkas IBH diduga masih tertahan di Kejaksaan, hal ini memicu reaksi keras dari sejumlah warga pesisir dan pelapor.

“Kami menilai Kejari Gunungsitoli tidak serius dan terkesan memperlambat. Sudah hampir tiga minggu di tangan jaksa sejak P-21. Ada apa dengan Kejaksaan?” kata Irvan (pelapor sekaligus saksi utama), Sabtu (5/9/2026).

Irvan yang juga tokoh masyarakat pesisir Gamo mendesak agar Kejari Gunungsitoli segera melimpahkan perkara tersebut agar transparan di persidangan. Di kalangan warga, muncul penilaian bahwa penanganan melambat karena tersangka diduga dibekingi pemodal kuat.

*Karantina Sebut Sudah P-21, Dua ABK Jadi DPO

Balai Karantina membenarkan perkara telah P-21.

“Benar, Pak. Berkas tersangka IBH sudah kami limpahkan ke Kejaksaaan Gunungsitoli sekitar pertengahan Agustus lalu dan sudah P-21. Sementara dua tersangka lain yakni Pasrah Iman Setia (PIS) selaku kapten kapal dan Seriaman Zendrato (SZ) anak buah kapal, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Saidir Sinurat, Tim Gakkum Balai Karantina Provinsi Sumut, Rabu (9/9/2026).

*Keterangan Kejari dan PN Tidak Sinkron

Kejanggalan muncul saat dikonfirmasi ke dua lembaga penegak hukum.

Humas Kejari Gunungsitoli saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (10/9/2026) pukul 12.30 WIB, menyebut perkara masih menunggu proses di pengadilan.

“Perkara tersebut sudah dilimpah ke Kejari (P-21) dan sedang menunggu proses persetujuan/verifikasi dari PN Gunungsitoli untuk jadwal persidangan. Sementara tersangka tidak dilakukan penahanan berpedoman pada Pasal 99 dan 100 KUHAP 20/2025 untuk pasal dakwaan terhadap terdakwa,” katanya.

Namun, keterangan itu dibantah PN Gunungsitoli.

“Berkas tersangka IBH belum dilimpahkan pak, kami belum terima. Kalau sudah dilimpahkan akan teregister dan dapat dilihat di monitor jadwal sidangnya, atau bisa Bapak cek di aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena terbuka untuk umum,” jelas petugas PN Gunungsitoli, Kamis (10/9/2026) pukul 16.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait perbedaan keterangan antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

( Eddison lase )

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *