https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Warga Jembatan Besi Pertanyakan Perubahan Desil, Lansia Tak Bisa Ambil Bantuan Beras 30 Kg

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTA BARAT Kompassindonesianews.com Penyaluran bantuan beras sebanyak 30 kilogram atau tiga karung di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis, 10 September 2026, menjadi perhatian sejumlah warga.

Bantuan tersebut diberikan kepada penerima yang tercatat dalam Desil 1 sampai dengan Desil 4. Sementara sejumlah warga yang sebelumnya menerima bantuan mengaku kali ini tidak lagi mendapatkannya setelah status desil mereka berubah.

Lansia Tak Bisa Datang, Diwakili Anak atau Menantu

Dampak perubahan desil juga dirasakan oleh keluarga penerima manfaat lanjut usia.

Sejumlah warga menyampaikan adanya lansia yang tercatat sebagai penerima namun sudah tidak mampu berjalan atau datang sendiri ke lokasi penyaluran. Dalam kondisi tersebut, pengambilan bantuan biasanya perlu diwakilkan oleh anak atau menantu.

Namun, menurut keterangan warga, terdapat kasus ketika anak atau menantu yang mewakili tersebut tercatat dalam Desil 6, sehingga bantuan untuk lansia yang bersangkutan disebut tidak dapat diambil.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat: apakah status desil orang yang mewakili otomatis memengaruhi hak penerima yang sebenarnya tercatat sebagai penerima bantuan?

Hal tersebut perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak yang memiliki kewenangan, karena menyangkut mekanisme penyaluran dan ketentuan mengenai perwakilan penerima manfaat.

Data yang Diketahui

Data yang menjadi dasar penyaluran menunjukkan adanya pembatasan penerima berdasarkan kelompok desil, yakni *Desil 1* sampai dengan *Desil 4.*

Namun, belum dapat disimpulkan bahwa perubahan status desil merupakan kesalahan pihak tertentu.

Yang menjadi persoalan adalah sejumlah warga mengaku tidak mengetahui kapan perubahan desil dilakukan, bagaimana prosesnya, dan apa dasar perubahan tersebut.

Pendamping Disebut Tidak Mengetahui Proses Perubahan

Menurut informasi yang disampaikan masyarakat, pendamping atau petugas di lapangan disebut hanya mengetahui data penerima yang tercantum dalam sistem.

Sementara mengenai proses perubahan atau penetapan desil, petugas disebut tidak mengetahui secara langsung. Informasi yang diterima menyebutkan data tersebut berkaitan dengan *Badan Pusat Statistik (BPS).*

Namun, hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi mengenai sumber data, alur pemutakhiran, kewenangan penetapan, serta mekanisme perubahan desil.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa BPS atau pihak tertentu telah melakukan kesalahan.

*Warga Pertanyakan Indikator Desil*

Sejumlah warga juga mempertanyakan indikator yang digunakan untuk menentukan perubahan desil.

Masyarakat ingin mengetahui apakah kondisi sosial-ekonomi mereka benar-benar telah diverifikasi sebelum perubahan status tersebut digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan.

Di lapangan, muncul pula keterangan mengenai adanya warga yang menilai status desil tidak sesuai dengan kondisi ekonominya. Namun, hal tersebut masih merupakan keterangan atau dugaan warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi terhadap data masing-masing keluarga.

*Ketua RW: Jangan Saling Menyalahkan*

Ketua RW 02 Jembatan Besi, Agus Rendi, meminta persoalan tersebut tidak diarahkan untuk saling menyalahkan antara warga, RT, RW, pendamping, kelurahan maupun instansi pengelola data.

*“Kami tidak ingin menyalahkan pihak mana pun. Warga membutuhkan kejelasan mengenai dasar perubahan desil, indikator yang digunakan, dan mekanisme klarifikasi apabila data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.”*

*Menurutnya, persoalan lansia perlu menjadi perhatian khusus.*

*“Kalau ada lansia yang secara fisik sudah tidak mampu datang mengambil bantuan dan harus diwakili anak atau menantu, mekanisme perwakilannya harus jelas. Jangan sampai penerima yang tercatat sebagai lansia justru kesulitan mendapatkan haknya karena persoalan status desil orang yang mewakili. Ini perlu dijelaskan secara resmi.”*

Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Warga berharap pihak terkait memberikan penjelasan mengenai:

1. *Apa dasar perubahan status desil?*
2. *Kapan pemutakhiran data dilakukan?*
3. *Apa saja indikator yang digunakan?*
4. *Bagaimana proses verifikasi dan validasi data?*
5. *Sejauh mana data RT/RW digunakan?*
6. *Siapa yang berwenang menetapkan perubahan desil?*
7. *Bagaimana mekanisme koreksi apabila data tidak sesuai?*
8. *Bagaimana prosedur perwakilan bagi lansia, orang sakit, atau penerima yang tidak mampu datang sendiri?*
9. *Apakah status desil anak atau menantu yang mewakili dapat memengaruhi pengambilan bantuan atas nama penerima yang berbeda?*
10. *Apakah tersedia layanan pengaduan dan klarifikasi secara langsung bagi warga yang kesulitan menggunakan gawai?*

*Bukan Sekadar Tiga Karung Beras*

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar mendapatkan atau tidak mendapatkan tiga karung beras.

Yang lebih penting adalah memastikan data penerima manfaat akurat, mekanisme penyaluran jelas, dan warga mempunyai akses untuk melakukan klarifikasi ketika terdapat persoalan.

Terlebih bagi lansia yang tidak mampu datang sendiri. Jangan sampai keterbatasan fisik mereka justru menjadi hambatan dalam mengakses bantuan yang secara data masih tercatat atas nama mereka.

Data harus menjadi dasar keputusan. Namun ketika masyarakat mempertanyakan data tersebut, harus tersedia mekanisme yang jelas untuk memeriksa, mengklarifikasi, dan memperbaikinya.

(Johan)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *