BENGKULU — Kompassindonesiansws.Com Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB) Kota Bengkulu menyoroti transparansi pengelolaan parkir dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. Aliansi meminta Pemerintah Kota Bengkulu membuka data titik parkir, jumlah juru parkir, pembagian zona, hingga besaran setoran yang masuk ke kas daerah.
Sorotan itu kembali disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Aliansi SPSB, Dedy Mulyadi, dalam klarifikasi terkait aksi yang digelar di depan Kantor Wali Kota Bengkulu pada 10 September 2026.
Dedy mengatakan, aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintimidasi pemerintah maupun pelaku usaha, termasuk Alfamart. Menurutnya, aksi merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait tata kelola parkir, keberadaan juru parkir, serta penerimaan daerah dari sektor parkir.
“Jelas, kami kemarin hadir bukan bertujuan untuk mengintimidasi pemerintah kota maupun Alfamart,” kata Dedy.
Soroti Selisih Penerimaan
Menurut Dedy, pihaknya mempertanyakan kondisi penerimaan parkir karena melihat adanya perbedaan antara aktivitas kendaraan dan titik parkir yang dinilai semakin ramai dengan penerimaan PAD yang disebut justru lebih rendah dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Dedy menyebut, berdasarkan data yang diketahuinya, penerimaan PAD Kota Bengkulu dari sektor parkir sekitar lima tahun lalu berada di kisaran Rp4 miliar hingga Rp6 miliar per tahun. Sementara saat ini, menurut data yang ia pegang, penerimaan disebut berada di kisaran Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per tahun.
“Sebelumnya sudah saya sampaikan saat kami orasi hari itu bahwa lima tahun yang lalu, PAD Kota Bengkulu dari parkir itu mencapai kurang lebih Rp4 sampai dengan Rp6 miliar per tahun. Tetapi saat ini, sesuai dengan data yang ada, ternyata parkir itu berkisar Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar,” ujarnya.
Dedy menilai angka tersebut perlu dijelaskan pemerintah karena aktivitas parkir di sejumlah kawasan Kota Bengkulu dinilai semakin meningkat.
“Titik parkir semakin banyak, kendaraan semakin ramai, harga parkir dibandingkan dulu semakin meningkat, sekarang lebih ramai lagi. Kok malah PAD-nya lebih menurun?” katanya.
Namun, angka yang disampaikan Dedy tersebut masih merupakan klaim dari pihak Aliansi dan perlu dikonfirmasi dengan data realisasi resmi pemerintah daerah agar dapat dibandingkan secara apple to apple, termasuk membedakan antara pajak parkir, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, target penerimaan, potensi, dan realisasi.
Target Parkir Pemkot Rp7,5 Miliar
Data yang dipublikasikan Pemerintah Kota Bengkulu pada awal 2026 menunjukkan bahwa target penerimaan retribusi parkir tahun ini ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar. Target tersebut merupakan bagian dari target PAD Kota Bengkulu tahun 2026 yang mencapai Rp400 miliar.
Karena itu, angka yang disebut Aliansi dan target pemerintah tidak dapat langsung dibandingkan sebagai angka yang sama. Pemerintah perlu membuka data realisasi penerimaan hingga periode terakhir untuk menjelaskan berapa jumlah yang benar-benar telah masuk ke kas daerah.
Selain itu, perkembangan terbaru menunjukkan Pemkot Bengkulu memang sedang melakukan penataan kembali titik parkir. Di kawasan Pasar Panorama, Jalan Belimbing, dan Jalan Kedondong, Bapenda menyebut jumlah titik parkir resmi bertambah dari 33 titik menjadi 64 titik. Potensi setoran bulanan yang dihitung pemerintah juga meningkat dari sekitar Rp47,86 juta menjadi Rp137,805 juta setelah dilakukan penertiban dan pemetaan ulang.
Data tersebut menunjukkan pemerintah sedang berupaya memperluas pendataan dan meningkatkan penerimaan, meski besaran potensi setoran di suatu kawasan tetap perlu dibedakan dari realisasi PAD yang benar-benar telah masuk ke kas daerah.
Bapenda Benahi Sistem Parkir
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Bapenda menyatakan terus melakukan pembenahan tata kelola perparkiran. Dalam audiensi dengan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada 10 September 2026, Bapenda membahas penataan titik parkir, legalitas Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir, mekanisme pembayaran retribusi, serta rencana penerapan sistem pembayaran yang lebih tertib.
Bapenda juga telah melakukan penertiban di sejumlah kawasan. Sebelumnya, pemerintah mencabut SPT juru parkir di kawasan tertentu yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan dan mengingatkan masyarakat agar tidak membayar pungutan parkir pada lokasi yang sudah dinyatakan tidak resmi.
Untuk memperkecil peluang kesalahan pencatatan dan penyalahgunaan, Pemkot Bengkulu juga mencanangkan digitalisasi pembayaran retribusi parkir menggunakan sistem ID Billing yang direncanakan mulai diterapkan pada 2027.
Minta Data Dibuka ke Publik
Meski mengapresiasi adanya penataan, Dedy menilai pembenahan tersebut harus diikuti dengan keterbukaan data. Ia mengaku telah meminta informasi kepada Bapenda mengenai jumlah dan lokasi titik parkir, pembagian zona, jumlah juru parkir, serta besaran setoran.
“Kita sudah meminta juga. Saya sempat menghubungi pihak Bapenda, meminta data terkait dengan titik-titik parkir itu, misalnya titik-titik zona yang mana saja, berapa jumlah juru parkirnya, dan berapa setorannya. Ini harus transparan,” tegasnya.
Menurut Dedy, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui potensi penerimaan sektor parkir sekaligus memastikan seluruh pungutan yang dilakukan di lapangan memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Persoalkan Parkir di Area Usaha
Selain parkir di tepi jalan umum, Aliansi juga menyoroti pengelolaan parkir di area usaha seperti minimarket.
Dedy meminta pemerintah menerapkan regulasi secara konsisten dan tidak membedakan satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya.
“Kita hanya meminta kepada pemerintah kota jangan ada perbedaan antara Indomaret, Alfamart, dan yang lainnya terkait dengan parkir. Jika memang regulasi itu jelas terkait dengan parkir, aturannya ada, baik perwal maupun aturan lainnya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar penghitungan kewajiban yang harus dibayarkan pelaku usaha apabila terdapat pengelolaan parkir di area mereka.
“Ketika Alfamart ini membayar kewajiban, penghasilan dari parkirnya berapa? Kan itu tolok ukurnya,” katanya.
Pada aksi 10 September 2026, persoalan parkir dan juru parkir memang menjadi salah satu isu yang dibawa Aliansi. Setelah aksi, perwakilan Aliansi juga melakukan pembahasan dengan Pemkot Bengkulu dan pihak Alfamart.
Transparansi Jadi Titik Temu
Dengan demikian, persoalan utama yang muncul bukan hanya mengenai besar-kecilnya PAD parkir, tetapi juga mengenai akurasi pendataan titik parkir, status juru parkir, mekanisme penarikan dan penyetoran retribusi, serta kesesuaian antara potensi dan realisasi penerimaan daerah.
Aliansi SPSB meminta pemerintah membuka data tersebut kepada publik. Sementara Pemkot Bengkulu menyatakan sedang melakukan penataan, memperbarui pendataan titik parkir, memperketat administrasi SPT, serta menyiapkan digitalisasi pembayaran untuk memperkuat transparansi.
Pemerintah daerah perlu memberikan data resmi mengenai target, potensi, dan realisasi penerimaan parkir secara periodik agar perbedaan angka yang dipersoalkan Aliansi dapat dijelaskan secara terbuka.
Dengan adanya data yang terbuka dan dapat diverifikasi, masyarakat dapat mengetahui secara jelas berapa potensi penerimaan parkir di Kota Bengkulu, berapa yang berhasil dipungut, serta berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah.
Pewarta : F.A















