SLEMAN — KompassIndonesianews.com, Pemerintah Kabupaten Sleman terus mendukung penataan dan tertib administrasi pemanfaatan tanah Kasultanan guna memberikan kepastian bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Serat Kekancingan yang diawali Serat Palilah kepada 83 warga Padukuhan Sengir Relokasi Gempa Jogja 2006 dan Pemerintah Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, yang diserahkan langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa di Balai Kalurahan Sumberharjo, Selasa (15/9/2026).
Serat Palilah diberikan sebagai bagian dari proses penataan administrasi pemanfaatan tanah Kasultanan. Penyerahan dokumen tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanah Kasultanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, turut hadir mendampingi sekaligus memberikan pengarahan kepada masyarakat. Ia mengajak warga untuk memanfaatkan tanah tersebut secara optimal dan bertanggung jawab, dengan tetap memahami bahwa tanah yang dimanfaatkan merupakan tanah kagungan dalem Kasultanan. Ia juga mengimbau warga untuk merawat lahan, menjaga ketertiban administrasi, serta tidak menyalahgunakan hak pemanfaatan yang telah diberikan.
“Saya berpesan kepada seluruh warga padukuhan sengir, mari kita jaga amanah ini dan manfaatkan tanah sebaik-baiknya, rawat lingkungan, dan bangun kehidupan yang berbahagia” ujarnya.
Sementara itu, GKR Mangkubumi menyampaikan bahwa penyerahan Serat Kekancingan merupakan bagian dari komitmen Keraton Yogyakarta dalam menata administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan tanah kagungan dalem.
Dalam kesempatan tersebut, GKR Mangkubumi juga memberikan edukasi kepada warga tentang silsilah bagaimana kebijakan Serat Kekancingan ini muncul. Ia juga berpesan agar warga menjaga dan merawat dokumen tersebut dengan baik.
“Semoga tanah tersebut bisa terjaga sampai 1000 tahun yang kedepan, maka bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar anak cucu kita bisa merasakan kenyamanan di tempat Bapak/Ibu,” ujarnya.
Keraton Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perangkat daerah terkait di Kabupaten Sleman, Lurah, Dukuh, dan jajaran terkait untuk mendukung percepatan pemetaan serta sinkronisasi data tanah Kasultanan di wilayah Sleman.
Dalam proses pengurusan dokumen pertanahan, masyarakat diimbau untuk mengurus kelengkapan administrasi secara langsung ke kantor Panitikismo tanpa melalui perantara. Langkah tersebut penting untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur sekaligus mencegah potensi penipuan yang mengatasnamakan Keraton Yogyakarta.
(Joni)















