SUKABUMI|Kompassindonesianews.com– Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan buruh melalui regulasi yang berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri Puncak Acara HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/09/2026).
Dalam sambutannya, Kapolri menekankan pentingnya regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab tantangan hubungan industrial saat ini.

“Perlindungan dan kesejahteraan pekerja juga perlu diperkuat melalui regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu mengakomodasi sembilan klaster isu,” tutur Kapolri.
Pada kesempatan tersebut, Kapolri juga mengajak seluruh elemen buruh untuk bersama-sama mengawal proses revisi UU Ketenagakerjaan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Hal ini penting agar aspirasi pekerja dapat tersampaikan secara utuh tanpa ditunggangi oleh kepentingan lain.

Kapolri menegaskan, Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan, membantu penyelesaian hubungan industrial, serta mendukung terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif bagi semua pihak.
Kehadiran Kapolri di tengah ribuan buruh tersebut menjadi bentuk nyata sinergi antara Polri dengan elemen pekerja dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Pewarta : Lulu Zaerina















