JAKARTA — Kompassindonesianews.Com Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) DKI Jakarta, Matrobin, S.E., menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut berbagai persoalan yang berkaitan dengan sektor pertanahan, termasuk perkara di lingkungan ATR/BPN yang mencuat di Kabupaten Bogor.(17/09/2026)
Sorotan terhadap ATR/BPN Bogor menguat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk tahap awal proses penyidikan.
Matrobin menilai, penanganan perkara yang berkaitan dengan pertanahan harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari GMPK DKI Jakarta mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menangani persoalan hukum di bidang pertanahan. Kami berharap seluruh proses berjalan transparan, profesional dan tidak pandang bulu,” ujar Matrobin.
Menurutnya, persoalan pertanahan merupakan salah satu sektor yang sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Kepastian hukum atas tanah menjadi hal penting agar masyarakat maupun dunia usaha mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan aturan.
Matrobin juga mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta dan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Yang terpenting adalah prosesnya transparan dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
GMPK DKI Jakarta, lanjut Matrobin, akan terus memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.
“Kami mendukung aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Harapan kami, setiap perkara dapat diproses secara objektif sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Matrobin.
Kasus ATR/BPN Bogor sendiri masih dalam proses hukum. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah
Mursalih















