JAKARTA — Kompassindonesianews.Com Pemantau Keuangan Negara (PKN) menerima piagam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas peran serta sebagai pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 18/09/2026
Penghargaan tersebut berkaitan dengan laporan PKN mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, perkara tersebut telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga proses peradilan.
Piagam penghargaan yang diterbitkan di Surabaya pada 11 September 2026 tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA. Dalam piagam disebutkan apresiasi diberikan kepada PKN atas perannya sebagai pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Kejati Jawa Timur atas penghargaan tersebut.
Menurut Patar, penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi PKN dan masyarakat untuk terus berperan dalam mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan transparan dan akuntabel.
> “Terima kasih piagamnya, Pak Kajati Jatim. Bagi PKN, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus ikut mengawal keuangan negara dan berperan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Patar Sihotang.
Sebelumnya, Kejati Jatim memang telah mengumumkan penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dalam keterangan resmi Kejati Jatim pada 2025, penyidik menyebut adanya dugaan penyimpangan pengadaan dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Patar menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi memiliki landasan hukum. Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan mekanisme peran serta dan pemberian penghargaan kepada masyarakat diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 43 Tahun 2018.
“PKN berharap penghargaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak takut ikut mengawasi penggunaan keuangan negara dan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Patar.
Ia juga mengapresiasi jajaran Kejati Jawa Timur yang telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme hukum.
Bagi PKN, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bertanggung jawab.
“Piagam ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengawal keuangan negara. Terima kasih kepada Kejati Jawa Timur atas penghargaan dan tindak lanjut terhadap laporan PKN,” pungkas Patar Sihotang.
Mursalih

















