Depok, Kompassindonesianews.com Proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Polres Kota Depok Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp39.940.204.949,23 menjadi sorotan. Sejumlah hal mulai dari nilai penawaran pemenang, peserta dengan penawaran lebih rendah hingga posisi papan informasi proyek dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp40.140.909.496,71.
Dalam proses tender, PT Diwa Global Utama ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran/harga terkoreksi sebesar Rp39.940.204.949,23 atau sekitar 99,50 persen dari HPS.
Dengan demikian, selisih antara HPS dengan nilai penawaran pemenang hanya sekitar Rp200,70 juta atau sekitar 0,50 persen.

Penawaran Lebih Rendah Tidak Menjadi Pemenang
Sorotan lainnya adalah adanya peserta tender PT Permata Dwi Lestari yang berdasarkan data yang diperoleh mengajukan penawaran sebesar Rp37.596.960.800,18.
Nilai tersebut lebih rendah sekitar Rp2,34 miliar dibandingkan penawaran PT Diwa Global Utama.
Namun, PT Permata Dwi Lestari tidak ditetapkan sebagai pemenang, sementara PT Diwa Global Utama ditetapkan sebagai penyedia pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan hasil evaluasi tender, khususnya alasan PT Permata Dwi Lestari tidak ditetapkan sebagai pemenang.
Harga penawaran terendah memang tidak otomatis menjadikan suatu perusahaan sebagai pemenang karena terdapat evaluasi administrasi, teknis, harga, kualifikasi dan persyaratan lainnya. Karena itu, alasan resmi peserta dengan penawaran lebih rendah dinyatakan tidak menang perlu dilihat dari dokumen evaluasi pengadaan.
Papan Proyek Berada di Dalam Lokasi
Selain proses tender, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah papan informasi proyek.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, papan informasi proyek disebut berada di dalam lokasi pekerjaan, bukan ditempatkan di bagian depan atau lokasi yang mudah dilihat masyarakat.
Kondisi tersebut juga dinilai perlu diklarifikasi, terutama apakah penempatan papan informasi tersebut telah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.
TOPANTARA Minta Proses Tender Dibuka Secara Transparan
Surya Lumban Gaol, Kepala Bidang Investigasi LSM Teropong Pembangunan Nusantara (TOPANTARA), mengatakan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan adanya penyimpangan. Tetapi ada beberapa hal yang menurut kami wajar dipertanyakan. HPS sekitar Rp40,14 miliar, sementara pemenangnya Rp39,94 miliar atau 99,50 persen dari HPS. Di sisi lain, ada peserta yang menawarkan sekitar Rp37,59 miliar tetapi tidak menjadi pemenang,” ujar Surya.
Menurutnya, yang paling penting adalah meminta penjelasan mengenai alasan dan hasil evaluasi terhadap PT Permata Dwi Lestari.
“Kalau PT Permata Dwi Lestari dinyatakan gugur, harus jelas pada tahapan mana dan apa dasar gugurnya. Apakah administrasi, teknis, harga, kualifikasi atau persyaratan lainnya. Semua itu seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi pengadaan.”
Ia juga menyoroti keberadaan papan informasi proyek.
“Papan proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi pekerjaan. Kalau posisinya berada di dalam lokasi proyek dan tidak mudah dilihat masyarakat dari luar, kami meminta penjelasan apakah pemasangannya sudah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan spesifikasi teknis.” papar Surya.
Dia juga menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan perbedaan harga penawaran.
“Kami meminta transparansi, bukan menuduh. Kalau seluruh proses tender memang sudah sesuai ketentuan, tentu pihak terkait dapat menjelaskan dan menunjukkan dasar evaluasinya. Justru dengan keterbukaan itu, masyarakat tidak perlu berspekulasi,” tandas Surya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Suwandi menyatakan pemenang tender yang mencapai 99,50 persen dari HPS itu tidak masalah. “Yang penting harga penawaran tidak melebihi HPS,” katanya saat dikonfirmasi dikantornya, pada Selasa (22 September 2026) kemarin.
Secara administrasi, kata Suwandi, kemungkinan peserta lain tidak memenuhi syarat. “Namun yang lebih mengetahui lebih detail itu Bidang Pembangunan, yaitu ibu Pipit,” ungkapnya.
(Dedy Budiman)















