BENGKULU – Kompassindonesianews.Com Sengketa penertiban Saung Bigi di kawasan APL Pantai Panjang, Kota Bengkulu, memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyatakan siap menunjukkan dasar administrasi, riwayat perjanjian kerja sama, serta tahapan teguran yang menjadi dasar sebelum bangunan tersebut dibongkar.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Rizki Dini Hasana, menyampaikan hal tersebut saat akan menghadiri persidangan gugatan pemilik Saung Bigi Pantai Panjang, Kamis (24/9/2026).
Sahat mengatakan, penertiban Saung Bigi tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurut dia, pemerintah telah melalui sejumlah tahapan administrasi dan pendekatan sebelum mengambil tindakan penertiban.
Persoalan tersebut bermula dari berakhirnya perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan APL Pantai Panjang. Berdasarkan perjanjian terakhir, kerja sama berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Setelah masa perjanjian berakhir, Pemkot Bengkulu menyatakan tidak terdapat lagi dasar kerja sama yang dapat digunakan untuk mempertahankan bangunan maupun menjalankan kegiatan di kawasan tersebut apabila tidak ada perjanjian atau izin baru.
“Sudah ada SP1, SP2, dan SP3 secara tertulis dari Dinas Pariwisata. Sebelumnya juga sudah dilakukan imbauan dan pendekatan,” kata Sahat.
Kawasan APL Pantai Panjang kemudian diserahkan kepada Pemkot Bengkulu untuk dikelola pada 2025. Selanjutnya, pada 2026, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu ditunjuk sebagai pengelola kawasan.
Sebelum penertiban dilakukan, Dinas Pariwisata disebut telah melayangkan tiga kali teguran tertulis kepada pihak Saung Bigi. Menurut Sahat, langkah tersebut ditempuh setelah upaya persuasif tidak menyelesaikan persoalan.
“Jadi pembongkaran itu dilakukan terhadap bangunan yang dinilai sudah tidak memiliki dasar untuk berdiri di sana,” ujarnya.
Sahat juga menjelaskan posisi Satpol PP dalam proses penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa Satpol PP bukan pihak yang menerbitkan surat teguran dan bukan pula pengelola kawasan APL Pantai Panjang.
Menurutnya, Satpol PP dilibatkan atas permintaan Pemkot Bengkulu melalui Dinas Pariwisata untuk membantu pelaksanaan penertiban di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, penertiban melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Kodim, Polresta, Damkar, BPBD, serta unsur terkait lainnya. Satpol PP juga membantu memindahkan barang-barang dari lokasi bangunan sebelum proses penertiban dilakukan.
Namun, tindakan pemerintah tersebut kemudian digugat oleh pemilik Saung Bigi. Perkara itu kini telah memasuki agenda pembuktian di pengadilan.
“Hari ini pembuktian dari semua pihak tergugat. Ada Wakil Wali Kota, Satpol PP, Dinas Pariwisata, bahkan Gubernur juga menjadi pihak tergugat,” kata Sahat.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Rizki Dini Hasana, menyebut inti persoalan berkaitan dengan berakhirnya perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan tersebut.
Menurut Dini, perjanjian terakhir hanya berlaku hingga 31 Desember 2024. Setelah masa kerja sama berakhir, menurut dia, tidak terdapat perpanjangan perjanjian maupun pembayaran sewa yang dapat menjadi dasar untuk melanjutkan pemanfaatan kawasan.
“Ketika perjanjian tidak diperpanjang dan tidak ada pembayaran sewa, menjadi kewajiban pemerintah untuk mengeksekusi ketentuan dalam perjanjian tersebut,” ujar Dini.
Pemkot Bengkulu menyatakan akan mempertanggungjawabkan tindakan penertiban melalui dokumen dan bukti yang akan disampaikan dalam persidangan. Sementara itu, keabsahan dasar penertiban, status perjanjian kerja sama, serta tindakan para pihak akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Pewarta : Feronike (mimi)















