https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pembicara di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Kajari Sleman Soroti Mekanisme Keadilan Restoratif

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

SElEMANAN – KompassIndonesianews.com Arah pembaruan hukum acara pidana Indonesia menjadi pembahasan utama salam seminar nasional bertema ” Arah Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia Perkembangan dan Tantangan ” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), pada Rabu 30 September 2026.

Seminar yang berlangsung di Auditorium FH UII Sleman, Yogyakarta ini, diikuti sekitar 200 mahasiswa FH UII dan peserta umum lainnya. Kegiatan seminar tersebut digelar secara luring dan disiarkan melalui kanal YouTube FH UII.

” Kegiatan ini merupakan program kerja Departemen Hukum Pidana FH UII tahun 2026, yang dilaksanakan bekerja sama dengan Perhimpunan Dosen IIlmu Hukum Pidana Indonesia (PDIHPI). Seminar tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi program unggulan Kejaksaan Negeri Sleman dengan sebutan ” Jaksa Sahabat Kampus (Jabat Kampus).

” Wakil Menteri Hukum RI, Prof.Dr.Edward Omar Sharif, hadir sebagai keynote speaker. Sementara pembicara dalam seminar ini yakni Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Dr. Dinar Kripsiaji, Dosen FH UII, Dr. M.Arif Setiawan, dan Dosen Universitas Trisakti Jakarta, Dr. Azmi Syahputra, sedangkan diskusi dipandu moderator, Wahyu Priyanka.

Dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum membahas urgensi pembaruan KUHAP dalam sistem peradilan pidana terpadu serta tantangan implementasi KUHP Nasional 2026.

” Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Dinar Kripsiaji, mengangkat materi mengenai pembaruan penyidikan dan penuntutan, mekanisme keadilan restoratif, plea bargain, serta deferred prosecution agreement (DPA) dalam pembaruan Hukum acara pidana.

Dosen FH UII, M.Arif Setiawan, membahas perkembangan dogmatik dan konsep baru KUHAP. Sedangkan Azmi Syahputra, dari Universitas Trisakti membedah tantangan dan kritik terhadap RUU KUHAP dari perspektif akademik dan hak manusia.

” Berdasarkan hasil pembahasan seminar, pembaruan hukum acara pidana atau KUHAP baru merupakan keniscayaan seiring berlakunya KUHP Nasional. Dalam proses tersebut, prinsip due process of law, perlindungan HAM, dan keadilan restoratif menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian.

” Kejaksaan sebagai dominus litis juga memiliki posisi strategis dalam implementasi KUHAP baru, khususnya berkaitan dengan penguatan kewenangan penuntutan dan penerapan berbagai upaya penyelesaian perkara di luar pendekatan pemidanaan konvensional.

Namun, penerapan aturan baru tersebut menghadapi tantangan berupa kebutuhan sinkronisasi antara KUHAP, KUHP Nasional, serta kesiapan aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Jaksa, Hakim, hingga Advokat.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, sejumlah mahasiswa mengajukan pertanyaan kritis mengenai upaya paksa, praperadilan, serta perlindungan terhadap tersangka dan korban dalam sistem peradilan pidana.

” Hal tersebut dispaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sleman, Murti Ari Wibowo, menyampaikan bahwa seminar tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan program Jaksa Sahabat Kampus (Jabat Kampus).

Kata Murti, program Jabat Kampus berfokus pada pembinaan, edukasi, dan peningkatkan kesadaran hukum di lingkungan perguruan tinggi. Program tersebut ditujukan untuk membangun hubungan yang harmonis antara Kejaksaan dan Civitas Akademika, sebagai mitra dalam meningkatkan budaya sadar hukum di lingkungan kampus.

Tambah Murti lagi, kehadiran Kajari Sleman dalam acara ini sebagai salah satu pembicara dalam seminar nasional tersebut menjadi bentuk implementasi Jabat Kampus sekaligus membuka ruang pertukaran pengetahuan antara aparat penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa mengenai perkembangan hukum acara pidana Indonesia,” tutupnya.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *