BENGKULU – Kompassindonesianews.Com Sengketa lahan yang menjadi lokasi Kantor DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu di Jalan Beringin Raya Nomor 48, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, memasuki tahap mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (30/9/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgl dan tercatat sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum. Dalam perkara ini, Hawiyah tercatat sebagai penggugat, sedangkan DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu menjadi tergugat.
Objek perkara berupa lahan dengan luas sekitar 415 meter persegi yang selama ini digunakan sebagai kantor sekretariat DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu.
Tahap mediasi merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara perdata yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari jalan keluar secara damai sebelum perkara berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.
Sengketa Bermula dari Penggunaan Lahan Sejak 1979
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak penggugat, persoalan lahan tersebut bermula dari penggunaan tanah sejak 1979.
Pihak ahli waris menyebut lahan tersebut pada awalnya dipinjamkan kepada almarhum H. A. Rahman Tarkus, yang saat itu disebut menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Bengkulu.
Sejak saat itu, lahan digunakan sebagai kantor sekretariat Partai Golkar Kota Bengkulu hingga sekarang.
Pihak ahli waris kemudian meminta agar lahan tersebut dikosongkan. Mereka mendalilkan bahwa penggunaan tanah selama puluhan tahun tersebut tidak disertai transaksi jual beli maupun perjanjian sewa secara resmi.
Namun, status kepemilikan dan dasar penguasaan lahan tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang sedang diuji melalui proses hukum di PN Bengkulu.
Golkar Pilih Hadapi Persoalan Melalui Jalur Hukum
Di tengah sengketa tersebut, DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu menyatakan memilih menghadapi persoalan melalui mekanisme hukum.
Sikap tersebut menjadi penting karena sengketa tidak diselesaikan melalui tindakan sepihak, melainkan dibawa ke forum pengadilan untuk memperoleh kepastian mengenai status dan penguasaan lahan.
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu Mardensi sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan persoalan lama. Pihak Golkar juga meminta kader dan simpatisan tidak terpancing emosi serta menyerahkan penyelesaian kepada mekanisme hukum.
Kuasa hukum Golkar sebelumnya juga mempertanyakan tindakan pemagaran terhadap kantor partai karena status kepemilikan lahan masih menjadi persoalan yang diperdebatkan oleh para pihak.
Dengan perkara yang kini telah masuk ke pengadilan, pihak Golkar memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukumnya dalam proses persidangan.
Pemagaran Kantor Picu Perselisihan
Perselisihan mencuat ke publik setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris melakukan pemagaran dan penyegelan di lokasi kantor DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu pada Mei 2026.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan antara kedua pihak.
Pada 9 Mei 2026, terjadi keributan yang berkaitan dengan dugaan perusakan pagar oleh massa yang disebut beratribut Partai Golkar. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Terlepas dari adanya laporan tersebut, status kepemilikan dan penguasaan tanah tetap menjadi ranah perkara perdata yang kini sedang diperiksa di PN Bengkulu.
Ahli Waris Ajukan Gugatan Rp500 Juta
Pada September 2026, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan sengketa lahan ke PN Bengkulu.
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar lahan tersebut dikosongkan dan diserahkan kepada pihak penggugat. Selain itu, penggugat juga meminta sita jaminan serta ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta.
Penggugat juga meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila terdapat keterlambatan dalam melaksanakan pengosongan sebagaimana yang diminta dalam gugatan.
Adapun tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari petitum gugatan dan belum menjadi kewajiban hukum yang harus dibayarkan atau dilaksanakan oleh pihak tergugat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Golkar Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dalam menghadapi gugatan tersebut, DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu didampingi tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari M. Ade Afriansyah, S.H., C.NS., C.PM.; Aan Julianda, S.H., M.H.; Jecky Haryanto, S.H.; Inza Saputera, S.H.; Yevita Listiawati, S.H.; Etika Meriyanti, S.H.; Jupriadi, S.H.; Iskandar Herly, S.H.; Aziz Mahmuda, S.H.; dan Rully Saputra, S.H.
Tim hukum tersebut akan mendampingi DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu dalam menghadapi proses hukum sekaligus menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti yang dimiliki pihak tergugat berkaitan dengan objek sengketa.
Kehadiran tim kuasa hukum tersebut juga menjadi bagian dari upaya Golkar untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Mediasi Tahap II Digelar di PN Bengkulu
Saat ini, pihak penggugat dan tergugat menjalani mediasi tahap II di PN Bengkulu untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa secara damai.
Mediasi memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian tanpa harus melanjutkan seluruh rangkaian pemeriksaan perkara hingga putusan.
Bagi Golkar, proses tersebut juga menjadi ruang untuk menyampaikan posisi dan kepentingan organisasi terkait keberadaan kantor sekretariat yang selama ini digunakan untuk aktivitas kepartaian.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Pada tahap persidangan nantinya, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti, menghadirkan saksi apabila diperlukan, serta menyampaikan argumentasi hukum untuk mendukung dalil masing-masing.
Status Lahan Masih Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Sengketa lahan seluas sekitar 415 meter persegi tersebut pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan pertimbangan hukum dalam proses peradilan.
Klaim pihak ahli waris mengenai kepemilikan tanah, maupun posisi DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu terkait dasar penguasaan dan penggunaan kantor tersebut, masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan.
Karena perkara masih berjalan, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah terbukti sebagai pemilik yang sah ataupun telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Untuk saat ini, kedua pihak masih memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan argumentasi di hadapan majelis hakim.
Sementara proses hukum berlangsung, DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu melalui tim kuasa hukumnya memilih mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Mediasi tahap kedua diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian secara damai dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Apabila perdamaian tidak tercapai, PN Bengkulu akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan hukum hingga nantinya diperoleh putusan.
Dengan demikian, persoalan kantor DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu bukan hanya menyangkut penggunaan fisik lahan, tetapi juga menyangkut pembuktian mengenai dasar hak, riwayat penguasaan, serta tuntutan para pihak yang seluruhnya kini berada dalam proses hukum.
Pewarta : Feronike(mimi)















