SLEMAN – KompassIndonesianews.com Inovasi SIPOTIK (Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatatkan angka gangguan mental pada peringkat ke dua secara nasional berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Dibalik angka tersebut, tersimpan sebuah kerentanan serius pergeseran pola penyalahgunaan zat dari narkotika jalanan ilegal ke arah obat resep yang dilegalisasi melalui peresepan irasional,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Sleman, dr. Tunggul Birowo, saat jumpa awak media di Aula I Pemkab Sleman, Selasa 6 Oktober 2026.
Lanjutnya, berdasarkan laporan web SIPNAP Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, tren penggunaan obat golongan psikotropika khususnya alprazolam menunjukkan lonjakan drastis dari 4,7 juta tablet pada tahun 2024 menjadi 6,2 juta tablek pada tahun 2025 .
” Kata Tunggul, dilapangan modus operandi penyalahgunaan ini tergolong rapi, pasien menggunakan banyak kartu pasien dan berobat ke beberapa dokter berbeda secara bersamaan (doctor shopping) untuk mengumpulkan resep, lalu penebusan resep di berbagai apotek berbeda (pharmacy shopping).
Temuan BBPOM di Yogyakarta pada bulan November 2024 bahkan mendapti peresepan alprazolam yang tidak wajar mencapai 300 tablek untuk pemakai 30 hari dengan dosis tinggi hingga 10 tablek per hari disertai praktik duplikasi resep dan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan atas desakan pasien.
Ia mengakui, terdapat aduan dari masyarakat dan informasi dari aparat keamanan yang menyampaikan bahwa beberapa Apotek di wilayah Kabupaten Sleman memperlihatkan situasi kerumunan orang dengan berpenampilan khas sehingga meresahkan warga dan mengganggu kepentingan umum.
Laporan dari distribusi obat yang menyampaikan adanya beberapa Apotek di wilayah Kabupaten Sleman memesan obat psikotropika dalam jumlah banyak dan terdapat juga aspirasi dari anggota dewan yang mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan obat. Upaya yang telah dilakukan untuk mencegah kejadian doctor shopping di wilayah DIY sebenarnya telah dilakukan dengan membuat grup WhatsApp sebagai media untuk saling mengkonfirmasi antar Apotek atau Rumah Sakit sudah melakukan pelayanan kepada pasien sehingga tidak terjadi double pengambilan obat dalam periode yang sama yang bisa menyebabkan pasien mendapatkan jumlah obat berlebih.
” Sebelum adanya sistem terintegrasi, pengawasan antar sarana kesehatan hanya mengandalkan grup percakapan WhatsApp manual yang memiliki banyak kelemahan data mudah terlewati, pengawasan subjektif, dan gagal mendeteksi pasien yang sengaja berpindah – pindah Apotek demi mendapatkan pasokan obat berlebih.
Menghadapi ancaman ketergantungan masif dan peredaran ilegal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman meluncurkan inovasi SIPOTIK.
” Tujuan dari inovasi SIPOTIK adalah tersedianya sistem informasi terintegrasi untuk pencatatan, verifikasi, dan penelusuran riwayat penebus obat psikotropika serta penyediaan data pengawasan outcome yang diharapkan adalah :
1.Meningkatnya efektivitas pengawasan dan keamanan pelayanan obat psikotropika, terdeteksinya pola penebusan yang perlu diverifikasi, serta meningkatnya perlindungan masyarakat dari risiko penggunaan dan penyalahgunaan obat psikotropika.
2.Mempermudah apoteker dalam pengambilan keputusan untuk menolak atau melayani pasien dalam upaya mencegah pasien memperoleh obat berlebih sehingga mengurangi potensi peredaran gelap obat psikotropika.
3.Mempermudah dokter dalam memastikan pasien menerima obat yang tepat sesuai kebutuhan medisnya, mencegah terjadinya doctor shopping.
Lebih lanjut ia menjelaskan, monitoring dan evaluasi SIPOTIK dilakukan secara berkala untuk mengukur efektivitas pemanfaatan sistem dan dampaknya terhadap pengawasan pelayanan obat psikotropika. Instrumen yang digunakan meliputi dashboard SIPOTIK, data riwayat penebus, laporan rekapitulasi sistem, serta hasil monitoring dilakukan secara elektronik melalui dashboard untuk memantau aktivitas fasilitas pelayanan kefarmasian, pencatatan NIK, jumlah pelayanan dan penebusan, serta riwayat penebusan yang terindikasi duplikasi.
Indikator yang digunakan meliputi jumlah fasilitas pelayanan kefarmasian aktif, tingkat kepatuhan pencatatan NIK, jumlah penebusan yang terdeteksi untuk diverifikasi, serta perubahan frekuensi duplikasi penebusan. Indikator tersebut relevan untuk mengukur tingkat pemanfaatan, efektivitas deteksi dini, dan dampak SIPOTIK dalam memperkuat pengawasan pelayanan obat psikotropika.
Implementasi SIPOTIK menghasilkan output berupa tersedianya sistem pengawasan pelayanan obat psikotropika yang terintegrasi, dengan 22 Rumah Sakit, 22 Apotek dan 1 Klinik utama telah terhubung dalam sistem serta basis data lebih dari 17.500 pasien. Selain itu, inovasi didukung dengan kegiatan edukasi dan peningkatan kompetensi klinis bagi tenaga kesehatan sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan pelayanan yang lebih rasional.
” Tambah Tunggul, SIPOTIK memiliki potensi untuk direplikasi maupun diadopsi oleh wilayah lain karena dikembangkan sebagai aplikasi berbasis web dengan arsitektur flesibel.
Konsep pengawasan berbasis identitas dan riwayat penebusan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tata kelola masing – masing daerah. Sedangkan pengembangan lebih lanjut diarahkan pada adopsi secara jejaring lintas Kabupaten dan Kota, sehingga data dan pemantauan dapat terhubung untuk mperkuat pengawsan secara lebih luas. Penguna aplikasi SIPOTIK baik dari Rumah Sakit maupun Apotek menyatakan bahwa aplikasi ini sangat membantu mengidentifikasi pasien saat pelayanan resep psikotropika.
Dari data tersebut Apotek dan Rumah Sakit akan memperkuat dalam memberikan obat kepada pasien sehingga pelayanan resep psikotropika akan semakin terkendali,” tutupnya.
(Joni)















