TANGERANG — Kompassindonesianews.Com Advokat Hutomo Lim, ST.,SH.,MH, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah konkret untuk memastikan PT Permata Finance Indonesia menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan, standar pelayanan, tata kelola perusahaan serta prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Desakan tersebut disampaikan Hutomo Lim seiring dengan bergulirnya perkara gugatan perdata yang tercatat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 227/Pdt.G/2026/PN TNG, dimana Hutomo menilai, munculnya persoalan dalam hubungan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan perlu menjadi perhatian serius regulator.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan tidak hanya dituntut menjalankan kegiatan bisnis, tetapi juga wajib memberikan pelayanan yang profesional, transparan serta menghormati hak-hak konsumen.
“Kami meminta OJK tidak melihat persoalan ini hanya sebagai perkara antara konsumen dan perusahaan pembiayaan, yang dimana ada aspek pelayanan, tata kelola dan perlindungan konsumen yang perlu diperiksa secara objektif, dan kalau ada dugaan pelanggaran tentu harus ditindak sesuai aturan,” tegas Hutomo.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan harus dilakukan secara nyata dan tidak berhenti pada aspek administratif” OJK, kata dia, memiliki peran penting dalam memastikan industri jasa keuangan berjalan sehat sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
“Perusahaan pembiayaan berada dalam industri jasa keuangan yang memiliki regulasi dan pengawasan, karena itu, standar pelayanan dan perlindungan konsumen harus benar-benar diterapkan, jangan sampai konsumen justru merasa tidak memiliki posisi yang seimbang ketika menghadapi perusahaan pembiayaan,” ujarnya.
*Minta OJK Lakukan Pemeriksaan*
Hutomo Lim juga meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan pelayanan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan menurutnya, diperlukan agar dapat diketahui apakah seluruh prosedur dan standar operasional perusahaan telah dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kami mendorong OJK turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh” Periksa apakah SOP dijalankan, apakah pelayanan sudah sesuai ketentuan dan apakah hak konsumen telah diberikan sebagaimana mestinya,” kata Hutomo.
“Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, OJK harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku dan kalau memang ditemukan pelanggaran jangan dibiarkan, berikan tindakan atau sanksi sesuai tingkat pelanggarannya dimana regulasi ini harus berlaku bagi semua pihak dan tidak boleh ada perusahaan yang merasa berada di atas aturan,” tegasnya.
*Segera Sampaikan Pengaduan*
Hutomo mengungkapkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah untuk menyampaikan pengaduan secara resmi kepada OJK da peengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi regulator untuk melakukan penelaahan dan pemeriksaan secara independen.
“Kami akan menyampaikan pengaduan resmi kepada OJK dan kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif, bukan berdasarkan asumsi atau kepentingan sepihak” OJK kami harapkan dapat melihat persoalan ini secara utuh dari sisi perlindungan konsumen dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Selanjut nya Hutomo menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan pihaknya dalam perkara perdata yang sedang berjalan, lebih dari itu dimana dirinya berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan masyarakat yang menggunakan layanan perusahaan pembiayaan” Tutupnya.
(Mursalih)













