Jakarta|Kompassindonesianews.com — Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia), Dr. (c) Hermawan, S.HI., MH., CM., SHEL, menyampaikan sikap konstruktif dan berimbang menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hermawan menegaskan bahwa putusan MK wajib dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum, sekaligus harus dibaca secara utuh berdasarkan amar putusan dan seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah.
“ABR Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak boleh membangun negara berdasarkan prasangka, tekanan politik, maupun opini media sosial. Namun pada saat yang sama, setiap fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan harus menjadi perhatian serius bagi seluruh institusi negara,” ujar Hermawan.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Namun Mahkamah juga menyampaikan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. (Mahkamah Konstitusi RI)
Menurut Hermawan, dua hal tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
Pertama, putusan MK harus dihormati.
Tidak boleh ada pihak yang kemudian menggunakan putusan tersebut untuk melakukan tindakan di luar koridor hukum. Perdebatan mengenai persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan kelembagaan yang tersedia.
Kedua, fakta dan pertimbangan hukum MK tidak boleh diabaikan.
“Kalau Mahkamah menemukan persoalan mengenai dokumen pendidikan, maka pertanyaan hukumnya tidak boleh berhenti hanya karena perkara dinyatakan tidak dapat diterima. Harus ada institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif, transparan, serta berdasarkan hukum,” tegas Hermawan.
ABR Indonesia Dorong Langkah Strategis Penyelamatan Negara
ABR Indonesia berpandangan bahwa persoalan ini jangan sampai berkembang menjadi konflik politik yang membelah masyarakat.
Karena itu, ABR Indonesia mendorong langkah strategis penyelamatan negara melalui beberapa agenda:
1. Pemerintah melakukan verifikasi administratif secara terbuka.
Dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan perlu diverifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan, sehingga tidak lagi menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
2. Aparat penegak hukum bekerja secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan dugaan pemalsuan, manipulasi dokumen, atau pelanggaran hukum lainnya, ABR Indonesia meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara objektif.
Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga harus menerima hasil pemeriksaan tersebut.
3. DPR, KPU dan lembaga terkait perlu memperkuat mekanisme verifikasi syarat calon pejabat negara.
Peristiwa ini harus menjadi pelajaran kelembagaan agar persoalan dokumen dan syarat pencalonan tidak kembali menimbulkan kontroversi setelah seseorang terpilih dan dilantik.
4. Jangan menjadikan persoalan hukum sebagai alat perang politik.
ABR Indonesia mengingatkan seluruh kekuatan politik agar tidak menggunakan persoalan ini untuk kepentingan jangka pendek.
“Negara jangan dikorbankan karena pertarungan politik. Yang harus diselamatkan adalah hukum, konstitusi, legitimasi institusi negara, dan kepercayaan rakyat,” kata Hermawan.
5. Kepentingan pemerintahan dan stabilitas negara harus tetap dijaga.
ABR Indonesia menilai penyelesaian persoalan ini harus dilakukan tanpa mengganggu pelayanan publik, pemerintahan, pembangunan, maupun kepentingan rakyat.
“Kita Tidak Membela Orang, Kita Membela Kebenaran dan Negara”
Hermawan menegaskan bahwa ABR Indonesia tidak berada pada posisi membela ataupun menyerang personal Gibran Rakabuming Raka.
“Posisi kami sederhana. Kami tidak membela orang per orang. Kami membela kebenaran, hukum, konstitusi dan kepentingan negara. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, harus dikoreksi melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Menurutnya, negara hukum membutuhkan keberanian untuk mengungkap kebenaran sekaligus kedewasaan untuk menerima keputusan hukum.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi negara hanya karena persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan,” lanjutnya.
ABR Indonesia juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman melalui media sosial.
“Jangan membuat vonis sendiri. Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Biarkan lembaga yang berwenang bekerja. Tetapi lembaga negara juga jangan meminta rakyat percaya begitu saja. Kepercayaan publik harus dijawab dengan transparansi dan pembuktian,” ujar Hermawan.
Penutup
ABR Indonesia berharap polemik ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem hukum dan administrasi pencalonan pejabat negara, bukan menjadi sumber perpecahan nasional.
“Indonesia harus tetap berjalan. Pemerintahan harus tetap bekerja. Tetapi pada saat yang sama, prinsip negara hukum tidak boleh dikorbankan. Kita hormati putusan MK, kita kawal tindak lanjutnya, kita jaga stabilitas negara, dan kita pastikan hukum tetap menjadi panglima.” tutup nya.
Narasumber :Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia), Dr. (c) Hermawan, S.HI., MH., CM., SHEL,
(Holidi)















