JAKARTA|Kompassindonesianews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pendalaman perkara dilakukan melalui sejumlah langkah penyidikan, mulai dari meminta keterangan pihak-pihak terkait, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mengumpulkan dokumen, hingga menelusuri informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta kebutuhan pembuktian.
“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk pihak yang berhubungan dengan perusahaan yang sedang didalami.
Selain pemeriksaan saksi atau pihak terkait, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari kegiatan tersebut, sejumlah dokumen yang dianggap relevan telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Polri juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung pengumpulan serta pendalaman informasi mengenai transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut Polri, seluruh informasi dan dokumen yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman dan akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitan dengan perkara serta memastikan konstruksi hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” tutupnya.
Polri memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit perbankan tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pewarta : Feronike(mimi)















