https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN dan CUAN

JAKARTA –  Kompassindonesianews.Com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan pelanggaran ketentuan di pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penjatahan saham dalam penawaran umum PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Penetapan sanksi tersebut disampaikan OJK melalui siaran pers Nomor SP 193/OJK/DKPU/X/2026, Jumat, 16 Oktober 2026.

OJK menyebut pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA dilakukan untuk periode 2024 hingga 2026, dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal (UUPM/UU PPSK).

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK melakukan permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa serta penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham DSSA.

OJK juga telah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Hasil pemeriksaan OJK menemukan adanya tindakan manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjutinya dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari direksi perusahaan efek terkait.

Temuan pada BREN dan CUAN

Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi kelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga meminta data dan dokumen kepada sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, bank kustodian, serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Pemanggilan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, antara lain sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti.

OJK menemukan adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas pihak yang bersangkutan.

Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebagai dampak dari pelanggaran pada perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Total Sanksi Rp2,1 Triliun

Atas berbagai temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun.

Rinciannya, Rp1,5 triliun dikenakan kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham DSSA. Kemudian Rp500 miliar dikenakan kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO) disebut telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.

(Feronike(mimi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *