https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Diduga Kawanan Matel Tarik Paksa Motor di Pinggir Jalan Kebon Mede Kalideres, Jurnalis Diintimidasi Saat Meliput

JAKARTA | Kompassindonesianews.com- Aksi premanisme yang diduga dilakukan segerombolan Mata Elang (Matel) kembali meresahkan warga. Kali ini, aksi penarikan paksa kendaraan milik debitur terjadi di pinggir Jalan Kebon Mede, tepatnya di Jalan Sawah Mede, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (16/10/2026).

Aksi tersebut disaksikan langsung oleh Satrio, seorang jurnalis media online Jejakkejahatan.com yang kebetulan melintas di lokasi. Saat melihat sekelompok orang menarik paksa kendaraan milik pengendara yang sedang berhenti, Satrio langsung melakukan tugas jurnalistik dengan mengambil dokumentasi foto.

Usai mengambil gambar, ia justru didatangi dan diintimidasi oleh salah satu anggota yang diduga Matel tersebut.

“Abang ngapain ambil gambar saya? Hapus gak? Hapus gak?” teriak salah seorang anggota Matel tersebut dengan nada intimidatif berulang kali, sambil meminta dokumentasi foto dihapus.

Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.

Dijerat UU Pers, Ancaman 2 Tahun Penjara.

Intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang.

Dasar Hukum Perlindungan Wartawan:
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 Ayat (3) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 Ayat (1) menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pelaku ancaman kekerasan, penganiayaan, atau perusakan alat kerja jurnalis dapat dijerat pasal pengeroyokan, perusakan barang Pasal 406 KUHP, dan ancaman kekerasan.

Warga setempat pun menyayangkan aksi tersebut. Mat Peci, warga Kebon Mede, menyebut aksi penarikan paksa di jalan adalah aksi premanisme dan perbuatan melawan hukum.

“Aksi yang dilakukan segerombolan DC tersebut merupakan aksi premanisme dan perbuatan melawan hukum. Pengambilan paksa unit kendaraan di jalan secara sepihak oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Mat Peci dengan nada geram.

Sesuai aturan Fidusia, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan di pinggir jalan secara paksa oleh Matel. Harus melalui mekanisme pengadilan dan wajib menunjukkan dokumen legal.

Hak Debitur Saat Dihadang Debt Collector:

1. Minta Dokumen Legalitas Wajib: Sertifikat Jaminan Fidusia asli, Surat Kuasa penarikan dari leasing, ID Card resmi debt collector, dan Surat Tugas penagihan.
2. Berhak Menolak: Jika DC tidak bisa menunjukkan dokumen resmi tersebut, debitur tidak wajib menyerahkan kendaraan.
3. Amankan Kunci dan Surat: Tetap tenang, jangan berikan kunci kontak maupun STNK jika prosedur tidak sesuai.
4. Laporkan Polisi: Segera dokumentasikan kejadian dengan rekam video/audio dan laporkan ke kantor polisi terdekat.

Hingga berita ini diterbitkan, kelompok yang diduga Matel tersebut belum dapat dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab.

Narasumber Rilis Berita : Dzul Fahmi (nuansametro.com) & Satrio (Jejakkejahatan.com)

 

(Redaksi)

 

 

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *