https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Dugaan Manipulasi Dana BOS, Ketua MKKS SMA Kab.Pesibar Diduga Menjadi Biang Kerok.

Pesisir Barat.- Kompassindonesianews.Com Sekolah Menengah Atas di kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) kini menjadi sorotan Publik, salah satu oknum kepala sekolah menengah atas negeri (SMAN) 1 Pesisir Selatan yang juga menjabat ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA di kabupaten Pesibar diduga ikut memanipulasi pengelolaan dana BOS dan mengback-up oknum-oknum kepala sekolah SMAN yang lain.

Senin (19-10-2026).

Rolling sejumlah kepala sekolah SMA dan SMK oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung beberapa waktu yang lalu, seharusnya menjadikan para kepala sekolah lebih Memicu motivasi baru, Menghindari
kejenuhan,Memperluas wawasan, Mengevaluasi kinerja dan membuka peluang mengembangkan karir.
Kenyataan ada beberapa oknum kepala sekolah menganggap itu suatu seremonial untuk saling MELINDUNGI KEPALA SEKOLAH YANG LAMA dan yang BARU.

Putrawan Jaya Ningrat Kepala SMAN 1 Pesisir Selatan dulunya menjabat kepala SMAN 1 Pesisir Tengah, begitu juga sebaliknya Rodi Satria yang menjabat kepala SMAN 1 Pesisir Tengah sekarang adalah mantan kepala SMAN 1 Pesisir Selatan.

Pergantian dua kepala sekolah menengah atas negeri sama-sama meninggalkan rekam jejak yang cukup mencengangkan.
SMAN 1 Pesisir Selatan tahun anggaran 2025 dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TAHAP 1:
1. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp190.119.000.
2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp131.163.000.
3. Administrasi kegiatan sekolah Rp81.404.500.
4. Pembayaran Honorer Rp125.280.000.
Tahap 2 :
1. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp86.002.500.
2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp109.749.000.
3. Administrasi kegiatan sekolah Rp73.235.000.
4. Pembayaran Honorer Rp136.440.000.

Kini sorotan publik mengarah kepada lembaga Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan inspektorat provinsi Lampung.
Publik ingin mengetahui hasil audit dari kedua instansi yang berwenang terhadap oknum kepala sekolah tersebut.

Bola panas juga mengarah kepada dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung yang bertindak sebagai pengawas dan pembina SMA dan SMK di Lampung. Dan sejauh mana juga sorotan publik ini harus di jawab.

Hingga berita ini naik tayang, kedua oknum belum bisa di hubungi dan kunjungan awak media di sekolah yang bersangkutan sudah beberapa kali dan kedua oknum tidak berada di tempat.

Seperti yang di atur didalam UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS
Redaksi media ini membuka ruang dan menerima hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa tidak berkenan atas pemberitaan yang sudah naik tayang.
Silahkan sampaikan dan hubungi nomor WhatsApp yang ada di box redaksi media ini.

(Mursalih).

Berita Bersambung dan lebih lengkap.

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *