https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

OJK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, DSSA Didenda Rp1,5 Triliun, BREN Rp500 Miliar

JAKARTA – Kompassindonesianews.Com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan di pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut telah ditetapkan OJK pada 16 Oktober 2026 dan surat sanksinya diserahkan secara langsung kepada para pihak yang dikenai sanksi di Kantor OJK, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, dengan dihadiri pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diwakili Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.

DSSA Diduga Dimanipulasi Secara Terencana

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT.

Selain itu, Sdr. R yang saat ini menjabat Direktur PT SS dikenai sanksi berupa pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan Anggota Bursa serta peringatan tertulis kepada delapan sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi saham DSSA.

Sembilan Anggota Bursa yang dikenai sanksi denda tersebut yakni:

1. PT SSI
2. PT SS
3. PT ALS
4. PT BS
5. PT AMS
6. PT TSI
7. PT BCS
8. PT WSI
9. PT RSI

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindakan manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui beberapa Anggota Bursa.

Tindakan tersebut disebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

BREN dan CUAN Juga Disanksi

Tak hanya DSSA, OJK juga menemukan pelanggaran dalam proses Penawaran Umum Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Dalam kasus tersebut, AH Ltd dikenai sanksi administratif berupa denda Rp500 miliar karena pelanggaran terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham BREN.

Sementara dalam kasus Penawaran Umum Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran serupa, yakni terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN.

Untuk kasus CUAN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT HPS dan PT BDS selaku Anggota Bursa, serta pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan kepada Direktur PT HPS.

Saham Disebut Terkonsentrasi pada Kelompok Tertentu

OJK mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN ditemukan tindakan yang membuat identitas pihak yang melakukan pemesanan saham menjadi tidak jelas.

Menurut OJK, terdapat pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas pihak yang bersangkutan.

Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran serius karena dapat memengaruhi kondisi perdagangan saham dan keterbukaan informasi di pasar modal.

OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal

OJK menegaskan penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia.

Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

OJK juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta memberikan perlindungan optimal kepada investor.

Dengan total denda yang mencapai sedikitnya Rp2,1 triliun dari tiga pihak utama dalam kasus DSSA, BREN dan CUAN, langkah OJK ini menjadi salah satu penegakan aturan pasar modal yang mendapat perhatian besar karena menyasar dugaan manipulasi perdagangan sekaligus pengaburan informasi dalam proses pemesanan saham.

Pewarta : Feronike(mimi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *