https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sandiang Kaya Ndapa Namung Soroti Dugaan Penganiayaan Anak di Tabundung: Minta Komisi Perlindungan Anak Turun Tangan, Penyelesaian Kekeluargaan Jangan Abaikan Hak Korban

SUMBA TIMUR, NTT — Kompassindonesianews.Com Sandiang Kaya Ndapa Namung, aktivis pemuda, dan penggiat sosial asal Sumba Timur, menyoroti penanganan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial Y.H.M. di Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sorotan ini menyusul publikasi Polres Sumba Timur melalui Tribrata News Sumba Timur berjudul *“Polsek Tabundung Tindak Lanjuti Dugaan Penganiayaan Anak, Pihak Keluarga Pilih Penyelesaian Kekeluargaan.”*

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, Y.H.M. diduga mengalami penganiayaan oleh kakek kandungnya yang berinisial Y.L.K. menggunakan parang hingga mengenai bagian kepala. Dugaan peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat anak merupakan kelompok rentan yang berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Sandiang mengapresiasi langkah Polsek Tabundung yang telah menindaklanjuti dugaan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa pilihan penyelesaian secara kekeluargaan harus dilihat secara hati-hati, terutama ketika perkara menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak.

“Penyelesaian kekeluargaan tidak boleh membuat kita mengabaikan hak dan keselamatan anak sebagai korban. Yang harus menjadi perhatian utama bukan hanya keinginan keluarga untuk berdamai, tetapi juga bagaimana memastikan anak mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan sesuai ketentuan hukum,” tegas Sandiang.

Minta Komisi Perlindungan Anak Turun Tangan Dampingi Korban

Sandiang secara khusus meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga perlindungan anak di tingkat daerah yang berwenang untuk turun tangan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan korban memperoleh pendampingan yang memadai dalam memperjuangkan hak-haknya.

Menurutnya, anak yang diduga menjadi korban kekerasan membutuhkan perlindungan khusus agar dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang berpotensi memengaruhi keterangannya. Pendampingan juga penting untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban mendapatkan perhatian yang layak.

Ia mendorong agar korban dan keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai hak-hak hukum mereka, termasuk akses terhadap bantuan hukum dan mekanisme pelaporan apabila diperlukan.

“Saya meminta Komisi Perlindungan Anak dan lembaga terkait untuk turun tangan memberikan pendampingan kepada korban. Jangan biarkan anak menghadapi persoalan ini sendirian. Hak korban harus dilindungi, dan apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sandiang.

Ia menegaskan bahwa pendampingan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan, melainkan memastikan proses penanganan berlangsung secara adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Jalur Hukum Penting untuk Mencegah Kekerasan Terulang

Lebih lanjut, Sandiang menilai bahwa penanganan dugaan kekerasan terhadap anak harus memberikan pesan yang jelas bahwa kekerasan bukan persoalan sepele yang dapat dinormalisasi atas nama hubungan keluarga.

Menurutnya, proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memastikan pertanggungjawaban apabila dugaan tersebut terbukti, serta mencegah terulangnya kejadian serupa.

Ia menekankan pentingnya efek jera melalui penegakan hukum yang adil dan proporsional, bukan melalui penghakiman oleh masyarakat atau tindakan main hakim sendiri.

“Jika dugaan ini terbukti melalui proses hukum, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan yang tegas dan adil penting agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap biasa. Kita tidak ingin kejadian serupa terulang dan menimbulkan korban berikutnya,” tegasnya.

Sandiang juga mengingatkan bahwa kesepakatan damai atau pilihan penyelesaian kekeluargaan tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Penerapan mekanisme penyelesaian perkara harus ditentukan berdasarkan fakta, jenis tindak pidana, ketentuan hukum, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Karena itu, ia meminta Polsek Tabundung memastikan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada adanya pilihan penyelesaian kekeluargaan, tetapi juga memperhatikan keselamatan korban, kebutuhan pemulihan, serta langkah hukum yang tepat.

Perspektif Sosiologi: Kekerasan terhadap Anak Bukan Sekadar Urusan Keluarga

Sebagai mahasiswa Sosiologi, Sandiang memandang bahwa keluarga merupakan institusi sosial yang memiliki tanggung jawab penting dalam pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan anak. Namun, ketika muncul dugaan kekerasan di lingkungan keluarga, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai urusan privat.

Ia menilai bahwa relasi kekerabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menormalisasi kekerasan atau menempatkan kepentingan orang dewasa di atas hak anak.

“Dalam perspektif Sosiologi, kita perlu melihat bagaimana relasi kuasa dalam keluarga dapat memengaruhi posisi anak sebagai kelompok rentan. Anak harus memiliki ruang yang aman untuk memperoleh perlindungan dan menyampaikan apa yang dialaminya tanpa rasa takut. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi pihak yang diduga terlibat sebelum proses pemeriksaan menghasilkan kejelasan. Sikap kritis harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan identitas anak.

Perlindungan Anak Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Sandiang mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di Sumba Timur.

Menurutnya, keberanian melaporkan dugaan kekerasan harus diikuti dengan mekanisme penanganan yang dapat dipercaya, pendampingan yang memadai, dan perlindungan terhadap korban. Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran foto, identitas, maupun informasi pribadi yang dapat mengganggu keselamatan dan pemulihan anak.

Sebagai bagian dari generasi muda dan masyarakat sipil, Sandiang menegaskan bahwa sikap kritis bukan berarti mendahului proses hukum, melainkan mendorong agar proses tersebut berjalan secara transparan, bertanggung jawab, dan berpihak pada perlindungan kelompok rentan.

“Jangan sampai atas nama kekeluargaan, kita kehilangan kepekaan terhadap hak dan keselamatan anak. Perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan korban. Kita membutuhkan penanganan yang adil, pendampingan yang serius, dan penegakan hukum sesuai ketentuan agar anak terlindungi dan kejadian serupa tidak terulang,” tutup Sandiang.

Ia berharap pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak dapat berkoordinasi secara aktif untuk memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak, sementara proses hukum ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan redaksi: Dugaan penganiayaan dalam pemberitaan ini belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Konfirmasi lebih lanjut dari kepolisian dan pihak terkait diperlukan untuk memastikan perkembangan penanganan perkara. Identitas anak wajib dijaga demi melindungi privasi dan kepentingan terbaik bagi korban.

Sumber informasi awal: Tribrata News Polres Sumba Timur — “Polsek Tabundung Tindak Lanjuti Dugaan Penganiayaan Anak, Pihak Keluarga Pilih Penyelesaian Kekeluargaan.

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *