Toba|Kompassindonesianews.com- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Toba resmi menerapkan Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini berlaku efektif mulai Jumat, 23 Oktober hingga Selasa, 27 Oktober 2026.
Penerapan PJJ ini dilakukan sebagai langkah antisipatif dan penyesuaian terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Toba guna memastikan keselamatan, kesehatan, serta kelancaran proses belajar-mengajar bagi para siswa dan tenaga pendidik.
Imbauan dan Ketentuan bagi Sekolah dan Orang Tua
Selama masa PJJ berlangsung, Disdikpora Kabupaten Toba mengimbau beberapa hal kepada pihak sekolah dan orang tua murid:
Pemanfaatan Media Pembelajaran Digital: Guru diharapkan mengoptimalkan platform pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (online) maupun penugasan terstruktur yang aman dan ramah anak.
Peran Aktif Orang Tua: Orang tua diimbau untuk mendampingi dan memantau kegiatan belajar anak selama di rumah, khususnya bagi anak usia PAUD dan SD tingkat bawah.
Pengurangan Aktivitas Luar Rumah: Siswa diharapkan tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar ruangan yang tidak mendesak demi menjaga kesehatan.
Kepala Disdikpora Donny Raymond Simamora menyampaikan bahwa evaluasi akan terus dilakukan selama masa pelaksanaan PJJ ini. Jika kondisi memungkinkan, kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka (offline) diproyeksikan akan kembali dibuka pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme PJJ akan disampaikan oleh masing-masing wali kelas atau pihak sekolah kepada para orang tua/wali murid.
( Marhuarar Pangaribuan )














