Mesuji|Kompassindonesianews.com- Masyarakat pemilik Umbul Gemuruh di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, menuntut pengembalian lahan seluas 1.430 hektare yang diduga dikuasai oleh PT. SIP.

Tuntutan tersebut disampaikan pada 26 Oktober 2026 melalui Kuasa Hukum masyarakat, G.A.W.
Menurut ahli waris Umbul Gemuruh berinisial T, lahan tersebut merupakan garapan keluarga dari B dan G, Pihak ahli waris menegaskan lahan tersebut tidak pernah dilepaskan, diperjualbelikan, ataupun menerima ganti rugi dari pihak manapun, termasuk kepada PT. SIP.
“Kami pemilik Umbul Gemuruh akan mengambil kembali hak kami seluas 1.430 hektare yang saat ini diduga dikuasai PT. SIP di wilayah Desa Talang Batu. Kami sudah kuasakan kepada kuasa hukum kami,” ujar T, ahli waris Umbul Gemuruh.

Kuasa Hukum masyarakat, G.A.W, menyatakan akan menempuh prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas humanis dan transparan.
“Kami membantu masyarakat sesuai koridor hukum. Berdasarkan hasil kroscek tim penyelesaian pertanahan Kabupaten Mesuji, surat dari Kasatreskrim tertanggal 18 September 2023 menyebutkan bahwa setelah dilakukan pengecekan ke BPN Lampung Utara, warkah pembebasan lahan untuk HGU PT. SIP di seksi pertanahan tersebut diduga tidak ditemukan. Oleh karena itu kami meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada pemilik sah Umbul Gemuruh,” tegas G.A.W.
Masyarakat berharap pihak perusahaan PT. SIP segera mengembalikan lahan tersebut dan pihak terkait segera melakukan verifikasi dokumen kepemilikan, termasuk surat-surat Umbul Gemuruh yang dimiliki masyarakat sebagai bukti hak asal-usul.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. SIP belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Narasumber Rilis Berita : Yahumin
(Holidi)














