https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Hermawan: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Perlu Buka Jalan Penyelesaian Konflik Tanah Way Dadi, Pokmas ST-2 Tetap Perjuangkan Hak Rakyat

BANDAR LAMPUNG|Kompassindonesianews.com — Ketua Umum DPP Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) sekaligus kuasa hukum Pokmas ST-2 (Sadar Tertib Tanah) dalam konflik tanah Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, mendorong Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadirkan solusi alternatif yang berkeadilan, tidak menyalahi aturan, serta memberikan kepastian hak kepada masyarakat.

Hermawan menegaskan bahwa Pokmas ST2 hingga saat ini tetap berpegang pada dokumen administrasi pertanahan era 1980-an yang menjadi dasar perjuangan masyarakat dan tidak menerima klaim HPL Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelesaian akhir atas persoalan tanah tersebut.

Menurutnya, konflik yang telah berlangsung sekitar empat dekade itu tidak semestinya terus menempatkan pemerintah dan masyarakat dalam posisi berhadapan. Pemerintah perlu memperoleh kepastian mengenai status aset yang dikelolanya, sedangkan masyarakat membutuhkan penyelesaian atas riwayat penguasaan tanah dan harapan memperoleh sertifikat.

“Sebagai Ketua Umum ABR Indonesia sekaligus kuasa hukum Pokmas ST2, kami ingin menawarkan jalan keluar, bukan memperpanjang konflik. Kami menghormati pemerintah dan kewenangannya, tetapi sejarah penguasaan tanah masyarakat juga harus diperiksa secara objektif. Harapan kami, Gubernur Lampung dapat menghadirkan kebijakan yang sah secara hukum dan memberikan jalan nyata bagi rakyat untuk memperoleh kepastian hak,” ujar Hermawan.

Dokumen 1980 dan 1982 Menjadi Bagian Penting Perjuangan Pokmas ST2

Dalam sejumlah pemberitaan mengenai konflik agraria Way Dadi, terdapat dokumen yang dijadikan rujukan dalam argumentasi masyarakat mengenai peruntukan tanah bagi rakyat.

Dokumen tersebut antara lain surat Menteri Dalam Negeri/Direktur Jenderal Agraria tahun 1980 yang dalam pemberitaan ditulis dengan variasi nomor BTU.3/505/1980 dan BTU.3/505/3.80, serta SK Mendagri Nomor 224/DJA/1982, yang juga ditulis sebagai SK 224/DJA/1982, bertanggal 30 November 1982.

Pemberitaan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada 14 Oktober 2025 menyebut bahwa masyarakat merujuk pada penetapan peruntukan lahan sekitar 300 hektare untuk permukiman dan kepentingan masyarakat dari tanah eks-HGB PT Way Halim Sumatera Rubber and Coffee.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada DPRD, Ketua Pokmas Armin Hadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa konflik berkembang sejak awal 1980-an. Ia mempersoalkan tumpang tindih penguasaan tanah, termasuk HGB PT Way Halim Permai yang menurut argumentasi masyarakat awalnya mencakup sekitar 200 hektare, tetapi dalam pelaksanaannya disebut meluas hingga sekitar 320 hektare.

Armin juga menyampaikan bahwa sekitar 90,3 hektare tanah yang menurut masyarakat diperuntukkan bagi warga ikut tercakup dalam penguasaan perusahaan. Ia mempersoalkan perkembangan administrasi tanah tersebut dan menyatakan bahwa hak masyarakat belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan. Seluruh angka dan klaim tersebut merupakan argumentasi yang disampaikan pihak masyarakat dalam forum DPRD dan perlu diuji melalui dokumen pertanahan.

Pemberitaan terdahulu juga menyebut SK BPN Nomor 58/HPL/BPN/1992, bertanggal 22 Mei 1992, terkait HPL yang disebut memiliki luas sekitar 89 hektare. Sementara itu, masyarakat mempersoalkan cakupan tanah yang lebih luas, termasuk bagian yang mereka yakini telah diperuntukkan bagi rakyat.

Hermawan menilai, hubungan antara dokumen tahun 1980, SK tahun 1982, dokumen HGB perusahaan, dan HPL harus diperiksa secara utuh. Nomor, luas, batas, dan status setiap dokumen perlu dicocokkan dengan salinan resmi sebelum dijadikan dasar keputusan.

“Bagi Pokmas, dokumen sejarah tersebut bukan sekadar arsip. Dokumen itu merupakan bagian dari dasar argumentasi masyarakat yang perlu diperiksa secara terbuka. Kami meminta pemerintah dan BPN menelaah seluruh riwayat tanah, sehingga penyelesaian tidak hanya bertumpu pada satu sisi administrasi,” ujar Hermawan.

Perjuangan Pokmas Tidak Berhenti pada Audiensi

Perjuangan Pokmas ST-2 telah ditempuh melalui berbagai forum pengaduan dan audiensi. Dalam RDP Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada 14 Oktober 2025, Armin Hadi kembali memaparkan kronologi konflik dan menyampaikan bahwa upaya audiensi, termasuk dengan Ombudsman, DPD RI, dan Kementerian Dalam Negeri, belum menghasilkan penyelesaian konkret yang diharapkan masyarakat.

Perjuangan tersebut berlanjut pada Senin, 12 Januari 2026, ketika Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi perwakilan masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat telah didengar. Warga menginginkan penyelesaian yang lebih jauh daripada tawaran yang saat itu disampaikan BPN, termasuk harapan agar tanah yang disengketakan dapat dikembalikan kepada masyarakat.

Ade menyatakan aspirasi tersebut akan dikomunikasikan kembali kepada Pemprov Lampung dan BPN dengan menekankan pentingnya fakta sejarah penguasaan lahan. Ia juga menyampaikan kesiapan Komisi I untuk kembali memfasilitasi dialog.

Dalam audiensi yang sama, Hermawan menyampaikan masukan strategis terkait konflik administrasi HPL yang diklaim Pemerintah Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki pandangan berbeda mengenai status tanah tersebut dan berharap pemerintah mempertimbangkan sejarah penguasaan serta kemampuan ekonomi warga dalam menyusun solusi.

Pemberitaan audiensi itu menunjukkan bahwa proses negosiasi masih berjalan dan penyelesaian belum final. Karena itu, Pokmas berharap komunikasi antarlembaga ditingkatkan menjadi langkah konkret yang mempunyai arah dan jadwal jelas.

Ketua Komisi I Garinca Riza Pahlevi Diharapkan Mengawal Tindak Lanjut

Hermawan berharap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Riza Pahlevi, bersama seluruh anggota Komisi I dapat mengawal tindak lanjut aspirasi Pokmas ST-2.

Menurutnya, Komisi I memiliki peran penting dalam memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung, BPN, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Hermawan mengusulkan agar pembahasan lanjutan menghasilkan rekomendasi tertulis yang setidaknya mencakup:

1. Verifikasi SK Mendagri dan dokumen HPL beserta peta serta batas bidang tanah.
2. Penelusuran sejarah penguasaan tanah yang disampaikan Armin Hadi dan masyarakat.
3. Kajian mengenai kemungkinan pelepasan HPL atau penataan status tanah untuk kepentingan masyarakat.
4. Penjelasan mengenai mekanisme hukum yang memungkinkan warga memperoleh hak dan sertifikat.
5. Jadwal tindak lanjut dan pembagian tanggung jawab antarlembaga.

“Kami berharap Bapak Garinca Riza Pahlevi bersama Komisi I DPRD Lampung dapat mengawal aspirasi masyarakat sampai terdapat langkah penyelesaian yang jelas. Warga membutuhkan kepastian proses dan kepastian hukum, bukan sekadar pertemuan yang berulang,” kata Hermawan.

Solusi Utama: Pemprov Mengkaji Pelepasan atau Penataan Tanah bagi Masyarakat

Hermawan menegaskan bahwa aspirasi utama Pokmas bukan semata-mata memperoleh kompensasi atas pelepasan aset atau menerima hak sewa berjangka waktu. Masyarakat menginginkan penyelesaian yang memungkinkan mereka memperoleh hak atas tanah secara pasti dan mengurus sertifikat sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, ia mendorong Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk menginisiasi kajian lintas instansi mengenai kemungkinan pelepasan HPL, penataan status tanah, atau mekanisme lain yang secara hukum dapat ditempuh.

Menurut Hermawan, pilihan penyelesaian tidak seharusnya dibatasi hanya pada pembayaran ganti rugi berdasarkan penilaian appraisal atau pemberian hak sewa. Alternatif yang lebih memberikan kepastian kepada masyarakat perlu dikaji secara serius, dengan tetap memperhatikan status hukum tanah, kewenangan pejabat, serta aturan pengelolaan aset yang berlaku.

“Kami berharap Gubernur dapat menghadirkan kebijakan yang membebaskan masyarakat dari ketidakpastian. Jika terdapat mekanisme yang sah untuk melepaskan atau menata kembali tanah bagi kepentingan masyarakat, pemerintah perlu membuka ruang pembahasan tersebut. Kami tidak meminta pemerintah melanggar hukum, melainkan menggunakan kewenangannya untuk mencari solusi yang adil,” tegas Hermawan.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelepasan HPL dapat dilakukan secara sah pada bidang tertentu, pemerintah dapat mengkaji proses tersebut bersama instansi pertanahan. Apabila pelepasan tidak dimungkinkan, alternatif hukum lain perlu dicari berdasarkan status dan riwayat setiap bidang.

Setelah status tanah dan dasar pemberian hak menjadi jelas, BPN dapat memfasilitasi pengukuran, pemetaan, penetapan subjek dan objek hak, serta penerbitan sertifikat bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Lima Langkah Konkret Menuju Penyelesaian

ABR Indonesia menawarkan lima langkah yang dapat dibahas bersama Pemprov Lampung, Komisi I DPRD, BPN, Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan Pokmas.

Pertama, verifikasi dokumen dan sejarah tanah. Seluruh dokumen yang menjadi dasar perjuangan masyarakat maupun dasar pengelolaan pemerintah harus diperiksa secara menyeluruh.

Kedua, kajian pelepasan atau penataan status tanah. Pemprov Lampung diharapkan mengkaji kemungkinan pelepasan sebagian atau seluruh bidang yang memenuhi persyaratan hukum untuk kepentingan masyarakat.

Ketiga, fasilitasi sertifikasi. Pemerintah bersama BPN perlu menyiapkan mekanisme yang memungkinkan warga memperoleh sertifikat setelah status dan dasar pemberian hak diselesaikan.

Keempat, penyelesaian yang proporsional. Skema penyelesaian harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aturan pertanahan dan pengelolaan aset.

Kelima, peta jalan penyelesaian. Seluruh pihak perlu menyepakati tahapan, jadwal, penanggung jawab, serta mekanisme evaluasi yang transparan.

Hermawan: Jangan Ada Pihak yang Harus Dipermalukan untuk Menghadirkan Keadilan

Hermawan menegaskan bahwa perjuangan Pokmas ST-2 akan terus dilakukan melalui advokasi hukum, dialog, dan pembuktian dokumen. Ia berharap seluruh pihak dapat menempatkan persoalan tersebut sebagai pekerjaan bersama untuk menghadirkan kepastian hukum.

Menurutnya, pemerintah tidak harus kehilangan kewibawaan untuk memberikan ruang bagi penyelesaian yang berpihak kepada rakyat. Sebaliknya, masyarakat juga perlu memperoleh kepastian melalui proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah tetap tegak dalam aturan, masyarakat mendapatkan kepastian hak, dan sejarah tanah diperiksa secara objektif. Itulah tujuan perjuangan kami. Kami ingin persoalan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya diselesaikan tanpa melukai pihak mana pun,” tutup Hermawan.

ABR Indonesia berharap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Riza Pahlevi, BPN, serta Pokmas ST-2 dapat melanjutkan komunikasi menuju penyelesaian yang konkret, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rakyat memperoleh kepastian hak, pemerintah tetap berpegang pada hukum, dan konflik agraria diselesaikan melalui kebijakan yang bermartabat.

Narasumber Rilis Berita : ABR Indonesia.

 

(Holidi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *