https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tanggapi Isu Penyadapan Presiden, Ketua Peradi Tangerang Raya: Usut Tuntas, Tapi Jangan Langgar Praduga Tak Bersalah

TANGERANG|Kompassindonesianews.com- Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus menjadi sorotan nasional. Setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, Ketua Peradi Tangerang Raya, Indra Jaya, S.H., M.H., ikut angkat bicara.

Indra Jaya menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara biasa. Jika terbukti, itu bukan hanya pelanggaran privasi, tetapi juga ancaman terhadap keamanan negara dan wibawa institusi kepresidenan.

“Penyadapan tanpa dasar hukum terhadap siapa pun itu sudah melanggar hukum. Apalagi terhadap Presiden sebagai simbol negara. Ini harus diusut sampai terang,” ujar Indra Jaya saat dimintai tanggapan di Tangerang Pada Hari Jumat (06/11/2026).

Bareskrim sebelumnya mengumumkan dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan penegakan hukum.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah L.S.P., A.S.N., dan E.H.S.

Meski demikian, Indra Jaya mengingatkan aparat agar tidak terjebak pada trial by press dan trial by social media. Publik diminta untuk tidak berspekulasi liar terhadap pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan berdasarkan desas-desus atau ramai di media sosial. Siapa pun yang belum ditetapkan sebagai tersangka, harus tetap dihormati hak-haknya,” kata Indra.

Menurut Indra, ada tiga prinsip yang harus dipegang Bareskrim dalam perkara ini:

1. Transparansi dan Profesionalitas
Publik berhak tahu siapa yang memerintah, siapa yang menjalankan, dan untuk kepentingan apa hasil sadapan itu digunakan. Penyidikan tidak boleh berhenti di pelaku lapangan saja.

2. Praduga Tak Bersalah
Setiap orang yang baru dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka. Pemanggilan untuk klarifikasi tidak serta-merta menunjukkan kesalahan.

3. Perlindungan Hak Konstitusional
Penyadapan adalah tindakan yang sangat membatasi hak privasi warga negara yang dijamin UUD 1945. Karena itu, mekanisme pengawasan terhadap LIMS dan kewenangan intersepsi harus dievaluasi total agar tidak terulang.

“Peradi Tangerang Raya mendukung penegakan hukum yang tegas, tapi juga adil. Jangan sampai kasus sebesar ini justru melahirkan pelanggaran hukum baru karena prosesnya tidak sesuai KUHAP,” tegas Indra Jaya.

Ia juga mendorong DPR dan pemerintah untuk segera memperkuat regulasi pengawasan penyadapan, agar kewenangan intersepsi tidak bisa digunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.

“Negara hukum itu diuji bukan saat menangani rakyat kecil, tapi saat menangani perkara yang menyangkut orang-orang besar. Di sinilah integritas hukum kita diuji,” tutupnya.

Narasumber Rilis Berita : Ketua Peradi Tangerang Raya, Indra Jaya, S.H., M.H., & Zul Media Infovalid.News

(Lulu Zaerina)

Whats-App-Image-2026-11-04-at-22-39-35

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *