Jakarta – kompassindonesianews.com/ — Sebuah dokumen pendidikan yang pernah menjadi bagian dari persyaratan pencalonan Wakil Presiden kini berada di tengah babak hukum baru. Mahkamah Agung telah menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Namun, bagaimana pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan tanggapan singkat. Saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026), ia mengatakan belum ada proses hukum lanjutan maupun pembahasan internal di kementeriannya terkait putusan tersebut.
“Belum ada proses hukum lebih lanjut,” ujar Mu’ti.
Ketika kembali ditanya mengenai kemungkinan pembahasan di lingkungan Kemendikdasmen, ia menegaskan, “Belum ada, belum ada.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena kementerian yang kini dipimpin Mu’ti merupakan pihak tergugat dalam perkara tata usaha negara yang berujung pada pembatalan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
MA Batalkan Surat Penyetaraan, Perintahkan Penarikan Dokumen
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, yang diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran dan digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan administrasi ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan itu juga memuat perintah agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Kementerian sebagai tergugat turut dihukum membayar biaya perkara.
Perjalanan Perkara hingga Tingkat Kasasi
Perkara ini tidak langsung berakhir di Mahkamah Agung.
Subhan sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada tingkat pertama, gugatan tersebut tidak diterima. Upaya banding kemudian ditempuh, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tetap menguatkan putusan sebelumnya.
Tidak berhenti di sana, Subhan melanjutkan perjuangannya melalui kasasi. Pada tingkat inilah MA akhirnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan. Permohonan kasasi diterima kepaniteraan MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026 sebelum diputus pada 30 Oktober 2026.
Di sisi lain, penjelasan resmi mengenai pertimbangan hukum putusan sempat tertunda. Mahkamah Agung membatalkan agenda konferensi pers pada 2 November karena Biro Hukum dan Humas MA menyatakan belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.
Putusan Administratif dan Jabatan Wakil Presiden Perlu Dibedakan
Perkara ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 pada 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Namun, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, penting untuk memahami bahwa putusan MA dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 berkenaan dengan keabsahan dokumen administrasi penyetaraan pendidikan, bukan putusan yang secara langsung menyatakan jabatan Wakil Presiden berakhir.
Kini Publik Menunggu Langkah Kemendikdasmen
Sikap Abdul Mu’ti yang menyebut belum ada pembahasan internal menyisakan pertanyaan mengenai langkah berikutnya dari kementerian.
Sebagai pihak tergugat, Kemendikdasmen menjadi institusi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan amar putusan, terutama mengenai penarikan dokumen yang dinyatakan tidak sah. Namun, sampai pernyataan Mu’ti disampaikan pada 6 November 2026, kementerian belum mengumumkan langkah tindak lanjut yang akan ditempuh.
Di sinilah perhatian publik tertuju: bagaimana kementerian akan menerjemahkan putusan pengadilan ke dalam tindakan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku?
Sebab sebuah putusan pengadilan bukan sekadar rangkaian kalimat dalam dokumen negara. Ia memuat kewajiban yang harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait melalui mekanisme yang sah.
Putusan telah dijatuhkan. Respons menteri telah disampaikan. Kini publik menunggu tindak lanjutnya.
Dalam urusan administrasi negara, kepastian tidak cukup berhenti pada siapa yang berbicara atau siapa yang berwenang. Ia harus terlihat melalui tindakan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan dalam perkara ini, pekerjaan rumah Kemendikdasmen berikutnya bukan sekadar memberikan jawaban kepada publik, melainkan memastikan setiap tindak lanjut berjalan sesuai hukum.
Sebab kepercayaan terhadap lembaga pendidikan negara dibangun bukan hanya dari dokumen yang diterbitkan, tetapi juga dari keberanian untuk menindaklanjuti keputusan hukum secara bertanggung jawab.
Burhanudin Fajri














