Banyumas – Kompassindonesianews.com – Pengurus Sedulur Aspirasi Warga Banyumas ( SAWB ) dikukuhkan bertempat di Pendopo Kecamatan Wagon Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada hari Rabu 4/10/2023, acara pelantikan tersebut juga dihadiri Kepala BPJS perwakilan Purwokerto bidang ketenagakerjaan beserta stafnya, anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi PDIP Jasmin SH, Camat Wangon dan seluruh pengurus beserta anggota SAWB Banyumas.
Ketua SAWB (sedulur aspirasi warga Banyumas) Watirah dalam pidatonya menyampaikan, penyerahan SK pengurus SAWB periode kedua masa Kerja 2023-2025 dan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, penyerahan secara simbolis kepada anggota, kebetulan Bendahara SAWB klaim BPJS dari hal itulah anggota yang belum terdaftar agar segera mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak manfaatnya dan beliau juga menyampaikan pesan selamat kepada kepengurusan yang baru semoga dapat bekerja maksimal serta memberikan manfaat bagi orang lain.
Informasi dari Daryati selaku bendahara dan kebetulan baru saja mengklaim BPJS Ketenagakerjaan milik suaminya yang sudah meninggal, “Manfaat bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bergabung dengan SAWB, banyak keuntungannya selain sebagai wadah aspirasi dan kegiatan sosial kemasyarakatan, disini (SAWB) juga sebagai agen BPJS Ketenagakerjaan dan banyak anggota yang sudah terbantu akan hal ini” tutur Daryati.
Program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu JHT (Jaminan Hari Tua) dan JKM (Jaminan Kematian) , karena suami saya meningal pada, 04 Agustus 2023 meningal dunia, dengan nominal untuk JKM Rp 42.000.000,00 dan JHT Rp 440.860,00 melalui SAWB.
Dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan pembicara Albertus Wahyudi kepala bidang kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,
Irma Herlina Dewi, sebagai pembina peserta BPJS,
menyampaikan beberapa program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Ada program formal, program ini biasanya untuk perusahan, karena yang bayar perusahaan. karena SAWB ini adalah organisasi yang anggotanya tidak di gaji maka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan fokus di Program informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja rentan.
Jika Program BPU, anggota maksimal ikut 3 program yaitu JKK _(Jaminan Kecelakaan Kerja),_ JKM _(Jaminan Kematian)_ dan JHT _(Jaminan Hari Tua),_ dan minimal kita harus ikut 2 program yaitu, JKK _(Jaminan Kecelakaan Kerja)_ dan JKM _(Jaminan Kematian)._ Setiap program iurannya berbeda-beda
JKK Rp 10.000,00
JKM Rp 6.800,00
JHT Rp 20.000,00
Bila terjadi sesuatu, segeralah hubungi Ketua SAWB maka Ketua akan berkordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, agar proses klaim cepat.
Penulis ;Haryanto















