KompassIndonesiaNews.com, Jakarta,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat membongkar bangunan rumah pribadi karena tidak ada dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang di Perumahan Citra 2 blok C,1 no ,21, jl. Kesayangan Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan Media Tikam Post sekitar pukul 11:30 Wib, diduga bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena tidak ada plan yang terpampang di area bangunan dan bangunan telah melanggar. Kamis (2/6/2022).
Kepala unit Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Goodman mengungkapkan, bangunan tersebut didapati melanggar izin dari ketetapan yang ditentukan yakni hanya sampai Tiga Lantai. Namun kenyataannya di lapangan, bangunan tersebut dibangun hingga tiga lantai.
“Di lapangan ternyata kami dapati tiga lantai dan ada atap juga. Kita bongkar bangunan yang tidak ada di IMB dengan ketentuan. Konstruksi kita bongkar semua yang ada di lantai tiga, ”
Ia menyebut pembongkaran ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Barat. Yang di tujukan ke media dilapangan. (RED)