https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji.,SH.,MH menjadi narasumber pada kegiatan Diklat Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Tebo Tahun 2022

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompasindonesianews,tebo,Kepala kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji.,SH.,MH menjadi narasumber pada kegiatan Diklat Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Tebo Tahun 2022 dalam rangka Persiapan menghadapi HUT Kemerdekaan RI ke- 77 yang bertempat di Aula Kompi Senapan B 142 KJ Kabupaten Tebo.selasa 02/08/22

Bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri Kadispora Kabupaten Tebo Mardiansyah dan 30 orang siswa siswi yang terdiri dari 13 siswa dan 17 siswi yang mengikuti kegiatan tersebut.

Bahwa pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tebo memberikan kuliah dengan tema Bahaya Narkotika dan Bijak Dalam Menggunakan Medsos.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tebo menjelaskan bahwa pengertian secara umum tentang Narkotika yaitu narkotika merupakan sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh pengaruh tertentu bagiorang orang yang menggunakannya, yaitu dengan cara memasukkannya ke dalam tubuh. Asal perkataan Yunani “narke”, yang berarti terbius dalam UU 35/2009 narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman /bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan.
Dan Narkotika dibagi dalam tiga golongan

-NARKOTIKAGOLONGAN I
Hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan tidak digunakan dalam terapi. Potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh colum, candu, jicing, jjaingko, kokas (daun tanaman), kokain, ganja

-NARKOTIKA GOLONGANII
Pada golongan kedua ini, narkotika berkhasiat untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir serta dapat digunakan dalam terapi dan atau ilmu pengetahuan. Potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: mortina

-NARKOTIKA GOLONGANIII
Narkotika golongan 3 berkhasiat untuk pengobatan, bisa digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan. Potersi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh: Asetil dihidrokodeina,kodeina.

Dewasa ini media sosial sedikit berubah fungsinya menjadi tempat untuk saling hujat, menyebar fitnah, menyebar ujaran kebencian bahkan digunakan untuk menjatuhkan orang lain meski begitu tidak sedikit pula orang-orang yang masih menggunakan media sosial sesuai peruntukannya yaitu untuk berinteraksi satu sama lain.

• Menggunakan media sosial dengan bijak adalah salah satu langkah kongkrit untuk kita semua agar Bangsa Indonesia tidak mudah untuk diprovokasi dan dipecah belah menggunakan informasi – informasi yang tidak benar (hoax) maupun isu-isu yang dapat merugikan Bangsa dan Negara. Disamping itu menggunakan media sosial dengan bijak juga dapat membuat kita terhindar dari jeratan UU ITE dan tentunya akan membuat hidup kita lebih damai dan indah,tambah kepala Kejaksaan negeri tebo mengakhiri pembelajaran ( Doni )

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *