https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Heru Cipto Nugroho :  Usulan Penundaan Pemilu Dan Sistem Pemilu Tertutup Cari Sensasi, Bikin Gaduh Dan Sulut Rakyat Marah

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
KompassindonesiaNews, JAKARTA, – Pengamat Sosial Politik Cinta Negera Indonesia (CN Indonesia ) Heru Cipto Nugroho biasa disapa Heru CN mengatakan bahwa intrik – intrik politik menjelang Pilpres 2024, terus -menerus dihembuskan disejumlah media massa  yakni salah satu adalah adanya putusan pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait usulan penundaan tahapan pemilu 2024, sehingga akan berdampak tersulutnya kemarahan rakyat Indonesia.
Lanjut Heru CN apalagi di tambah gugatan  ke MK  Sistim Pemilu Tertutup ini disetujui, maka diduga trik-trik  semacam ini hanya tes Ombak, pasalnya apabila terkesan  pada diam kemungkinan akan di lanjutkan.
Menurutnya kita semua tahu kan Rakyat sudah cerdas semakin jeli, teliti
Janganlah cari-cari alasan, sudahilah trik- trik politisasi kearah penundaan pemilu, Mari kami mengajak baik pemerintah dan  tokoh partai politik semuanya agar fokus saja dengan kesejahteraan perekonomian rakyat, sehingga rencana Pemilu 2024 yang telah ditetapkan berjalan Lancar Jujur dan  Adil.
“Saya sebagai pengamat menilai putusan (PN) Jakpus terkait usulan Penundaan tahapan Pemilu 2024 itu hanya mencari sensasi saja justru dampaknya bisa bikin sulut rakyat marah saja,” kata Heru CN saat diwawancarai sejumlah awak media massa termasuk Kompassindonesianews.com di Kantornya Jatibening, Kota Bekasi, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut Heru CN menegaskan putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu 2024 tersebut  selayaknya diabaikan saja.
“Karena PN Jakpus tak punya wewenang untuk menangani sengketa pemilu 2024,” ungkapnya.
Menurut Heru CN putusan perkara perdata di PN Jakpus, karena tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pemilu, yang sifatnya khusus sehingga putusan PN Jakpus tersebut didapat dilaksanakan.
“Bahwa telah dijelaskan dalan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tak memberikan amanat buat pengadilan Negeri untuk memutuskan sengketa pemilu,” ujar Heru CN mengutif salah satu mantan komisioner KPU
Menurut Heru CN  begitu pula terkait soal gugatan ke MK  soal Sistim pemilu tertutup, sudah jelas -jelas banyak tidak baiknya dari pada terbuka
“Maka saya sebagai pengamat sekali lagi berharap janganlah cari- cari sensasi dan Dana lalu membuat Gaduh sehingga bikin rakyat tersulut,”tegasnya.
Sambung Heru CN maka mari bergandeng tangan sudahlah fokus saja dengan hal-hal  yang lebih penting dan bikin rakyat di seluruh Indonesia senang dan gembira,” pungkasnya.
Editor : ( Red/Alam/Ihsan).
NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *