Kompassindonesianews.com, Jakarta,-
Pantauan dilapangan diduga bangunan berlantai 4 di RT 12 RW 02 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora tidak mengantongi izin mendirikan bangunan,hal itu terlihat tidak adanya papan reklame IMB yang tertera di bangunan tersebut.
Menurut salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan bangunan tersebut sudah lama dalam tahap pengerjaan namun,dirinya tidak tahu tentang adanya izin bangunan tersebut.
“Saya tidak tahu tentang ada tidaknya izin bangunan tersebut yang saya tahu bangunan rumah itu sudah lama dalam tahap pengerjaan,” katanya kepada awak media di Jakarta Barat pada Jum’at (23/6/2023).
Saat awak media mencoba konfirmasi terkait hal dugaan adanya pelanggaran tersebut, pemilik bangunan tersebut mengatakan bahwa sudah koordinasi dengan Camat Tambora dan wilayah setempat.
Dengan adanya temuan tersebut diharapkan Dinas Tata Kota, satpol PP untuk segera menindak tegas diduga adanya pelanggaran tersebut yang jelas jelas sudah menyalahi aturan.
Penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan seperti bangunan tanpa izin harus segera dilakukan oleh petugas secara tegas dan profesional.
“Sehingga kita harapkan ke depan program Penataan Kota akan lebih baik lagi dan memberi kenyamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : (Jaja/ Tisna).















